Aliansi Masyarakat Kembali Aksi Tuntut KPK Periksa Kepala PTUN Pekanbaru

Aliansi Masyarakat Kembali Aksi Tuntut KPK Periksa Kepala PTUN Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Aliansi Masyarakat Riau Peduli Keadilan kembali menggelar aksi di depan Kantor Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pekanbaru, Jumat, 14 November 2025.

Aksi ini merupakan rangkaian dari aksi sebelumnya yang digelar pada Rabu, 12 November 2025. Dalam aksi ini, massa juga menyampaikan sejumlah tuntutan yang sama, yakni meminta agar KPK menuntaskan oknum-oknum yang diduga menjadi mafia tanah.

Diantaranya meminta agar Ketua PTUN diperiksa karena telah meloloskan PK yang cacat hukum dan cacat formil. P) tersebut diduga telah melanggar pasal 132 ayat 1 dan MK No 24 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung.

"Kami minta untuk merefisi putusan PK 54 tersebut. karena salinan putusan PK itu tidak ada, alias PK fiktif," ujar koordinator aksi.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada KPK dan Kejagung RI untuk menangkap oknum-oknum yang diduga mafia tanah di PTUN, termasuk di BPN dan Mahkamah Agung.

Dalam aksi kali ini, 10 perwakilan massa akhirnya melaksanakan negosiasi bersama di Gedung PTUN Pekanbaru. Namun, usai bermediasi, mereka mengaku sangat kecewa terhadap jawaban pihak PTUN.

Salah seorang perwakilan yang melakukan mediasi Wisnu, menyampaikan mereka tidak mendapatkan jawaban yang jelas terkait PK atas tanah yang sebelumnya disebut berada di kawasan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.

"Pertama beliau jawab bahwa dokumen PK itu hanya transit saja, cuma numpang lewat. Berarti besok perlu dirubah nih PTUN Pekanbaru, di atasnya pos Indonesia. Ini kantor pos, bukan pengadilan. Mereka mengirimkan berkas lanjutan kepada Mahkamah Agung tanpa terlebih dahulu memeriksa dokumen yang diberikan oleh Badan Pertanahan Kota Pekanbaru," jelasnya.

Wisnu juga menyinggung tantangan Ketua PTUN untuk membuka laporan ke KPK jika dinilai salah.

"Katanya, silahkan laporkan ke KPK kalau kami salah. Saya minta KPK untuk segera mengambil sikap memeriksa Ketua PTUN Kota Pekanbaru," jelasnya.

Perwakilan lainnya Wiryanto Aswir, juga mendesak agar KPK memeriksa BPN dan MA serta PTUN. Karena diduga ada mafia tanah dalam kasus ini.

"Tolong diperiksa total oknum-oknum PTUN, BPN dan Mahkamah Agung yang telah meloloskan PK tersebut yang jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di NKRI," pungkasnya.(*)

#Kriminalitas

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index