Hukum

Kolektor CIMB Niaga Hina dan Permalukan Nasabah, DPRD Minta Polisi Bertindak

Foto ilustrasi
Sebenarnya, ada sederet aturan yang menjelaskan tentang cara penarikan kendaraan dari kreditur oleh perusahaan pembiayaan. Salah satunya Sertifikat Jaminan Fidusia.
 
Parahnya, banyak perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Pekanbaru hanya mengklaim memiliki dan sudah mendaftarkan kendaraan yang dibiayai dan memiliki Sertifikat Fidusia dari Kemenkumham untuk menakut-nakuti konsumen agar mau menyerahkan kendaraan yang menunggak tersebut.
 
Fikri lagi-lagi geram lantaran tindakan orang lapangan perusahaan finance selalu melenceng dari aturan. "Yang berhak menyita barang sengketa itu adalah pengadilan karena ini kasus Perdata. Jadi, pihak leasing tak punya hak menarik kendaraan, apalagi merampas dengan kekerasan," katanya.**/ril

Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar