Hukum

Mendadak, Pihak Propam Mabes Polri Lakukan Tes Urine di Polda Riau

Kabag Gaktibplin Biro Provost Divpropam Polri Kombes Suherman di dampingi Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Drs Hariono dan Kabid Propam Polda Riau AKBP Pitoyo Agung serta Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM
Menurut Suherman, upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Polri tidak akan berjalan maksimal jika di internal kepolisian sendiri masih ada yang terlibat narkoba.

"Kita mulai dari dalam diri kita dulu. Setelah semuanya bersih maka kita bergerak ke luar untuk memberitahukan, kalau terlibat narkoba itu akan ditangkap dan dipenjarakan. Bagaimana bisa kita meyakinkan masyarakat untuk tidak terlibat narkoba jika kita sendiri masih menggunakannya. Karena itu, kita bersihkan dulu dari dalam," jelas Suherman kepada sejumlah wartawan.

Suherman menegaskan, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Tito Karnivian, Polrii tidak akan segang-segan memberhentikan anggotanya yang kedapatan mengonsumsi narkoba, menjadi bandar narkoba, apalagi membekingi para pengedar narkoba.

"Kalau ada yang terbukti terlibat, kita beri sanksi tegas, bisa berupa tindakan tindakan disiplin dan pemecatan. Sesuai aturannya kita serahkan ke Propam untuk dilakukan penyelidikan, kemudian disidangkan kembali untuk pemberian sanksi," jelasnya.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar