Bupati,Sekdakab Hingga Legislator Buang Badan Dugaan Suap APBD Pelalawan

Terkait Pelicin Loloskan APBD Pelalawan, KPK Nyatakan Penyuap Akan Dipidanakan

Berbicara tentang dugaan praktek suap dan pelicin dalam pengesahan anggaran yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Hary menegaskan seluruh pihak yang terkait dalam praktek tersebut sama-sama diancam pidana, kedua belah pihak telah bersama sama melawan perbuatan melawan hukum, untuk itu kedua nya layak untuk diminta pertanggung jawaban secara hukum.

“Yang menyuap dan yang di suap itu kan sama sama melawan hukum, dua duanya bisa diancam pidana,” tegasnya

Akan tetapi, Hary juga mengatakan dalam praktek suap APBD itu, jika pihak SKPD melakukan suap dibawah paksaan dan tekanan, maka ancaman pidananya dapat dihilangkan, dan sangkaan melawan hukum yang dikenakan kepada penerima suap itu adalah pemerasan.

Namun harus di ingat, kata Hary, bahwa para pemberi suap, dalam hal ini SKPD yang merasa perlu untuk mengamankan anggaran kegiatan dinasnya, harus bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum, dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan terhadapnya.

“Pihak pihak yang terlibat di dalam proses penyuapan untuk meloloskan anggaran pada pengesahan APBD, sama sama diancam pidana, namun jika penyuap melakukannya dibawah paksaan dan tekanan, itu bisa dikatakan pemerasan, penyuap bisa lepas, asalkan     melaporkan ke KPK, Kejaksaan atau Kepolisian, “ tandasnya

Namun bila Kepala SKPD hanya diam, setelahnya proses tidak benar dalam pembahasan dan pengesahan APBD dilakukan, sambungnya, itu mengindikasikan bahwa Kepala SKPD telah mufakat dan terlibat untuk melakukan praktek penyuapan.

“Kalau setelah memberi, dia (Kepala SKPD) diam saja, berarti dia terlibat dalam penyuapannya, jelas itu pidana, mengetahui saja, bisa ancaman pidana apalagi ikut terlibat” bebernya

Mengingat, dugaan suap pada pengesahan APBD Pelalawan untuk tahun anggaran 2016 melibatkan banyak pejabat dari berbagai (SKPD), dan bukan hanya pejabat Pengguna Anggaran (PA) saja, Kepala SKPD juga diduga menggunakan jasa kurir (bawahannya) untuk mengantarkan upeti ke dewan di mitra komisi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, H Tengku Mukhlis saat diminta tanggapannya, Minggu (18/12/2016 ) via selulernya mengatakan bahwa di dalam pembahasan APBD untuk tahun anggaran 2016, dirinya sebagai atasan dari Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Pelalawan tidak mengetahui hal itu, tidak ada jalur koordinasi atas itu.

“Tidak ada jalur koordinasi, setahu kita tidak ada,” jawabnya

Ditambahkannya, setiap coffe morning, Bupati sudah mewanti wanti kepala SKPD untuk tidak main dengan hukum dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat daerah, begitupun yang berkaitan dengan penganggaran di dewan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar