Bupati,Sekdakab Hingga Legislator Buang Badan Dugaan Suap APBD Pelalawan

Terkait Pelicin Loloskan APBD Pelalawan, KPK Nyatakan Penyuap Akan Dipidanakan

Mendengar adanya informasi tersebut Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keprihatinannya atas tergerusnya mental para pejabat di daerah yang memainkan praktek jual beli anggaran pembangunan yang sejatinya adalah milik masyarakat.

Menurut salah seorang pejabat KPK, Suap yang dilakukan untuk meloloskan anggaran di dewan yang dilakukan bersama sama oleh SKPD dan anggota DPRD itu sangat memperihatinkan, menurut pejabat KPK, mental pejabat seperti itu sudah tergerus, dan buruk.

“Jika praktek itu terjadi di Kabupaten Pelalawan pada pengesahan APBD tahun 2016, artinya  mental pejabat yang ada disana sudah buruk dan hal ini sangat memprihatinkan,” tukas Deputy Informasi Data (INDA) KPK, Hary Budiarto saat ditemui usai kegiatan sosialisasi Aplikasi JAGA di Hotel Grand Central Pekanbaru, Kamis (8/12) sempena peringatan HAKI 2016 di Riau.

Lebih lanjut dikatakan Hary, seyogyanya dalam pembahasan APBD tersebut tidak ada praktek suap ataupun pelicin demi lolosnya anggaran kegiatan, pasalnya Dewan sebagai wakil rakyat memiliki 3 fungsi yang jelas untuk tercapainya kesejaahteraan masyarakaatnya.

Terlebih, Hary menegaskan ketika uang pelicin sudah dikucurkan untuk meloloskan anggaran, maka akan terjadi penyelewengan anggaran secara jamak. Sebab seorang kepala SKPD harus menyisihkan anggaran yang telah dikeluarkan saat meloloskan anggaran, sehingga pada akhirnya akan berpengaruh terhadap jalannya kegiatan.

“Yang paling penting untuk diperhatikan, biasanya kepala SKPD ini akan memotong anggaran di setiap kegiatan, inilah yang menjadi pengganti dari uang pelicin tersebut. Dampaknya, ya setiap kegiatan tidak akan berjalan sesuai dengan yang telah direncanankan karena anggarannya sudah dipotong,” bebernya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar