Bupati,Sekdakab Hingga Legislator Buang Badan Dugaan Suap APBD Pelalawan

Terkait Pelicin Loloskan APBD Pelalawan, KPK Nyatakan Penyuap Akan Dipidanakan

“Pak Bupati sudah mewanti wanti di coffee morning, hati hati, jangan sampai terjerat hukum,”tandas Tengku Mukhlis

Sementara itu, tiga komisi di DPRD Pelalawan kompak menyuarakan sanggahannya terkait tudingan penyuapan untuk meloloskan anggaran yang diusulkan mitra SKPD kepada institusinya.

Ketua Komisi I, Eka Putra mengatakan bahwa tidak ada praktek suap dalam pembahasan APBD, baik itu 2015, 2016 mapun pembahasan anggaran untuk tahun 2017, jika ada Kepala SKPD yang mengaku telah membayar pelicin, ditegaskan Eka, bahwa itu tidak benar.

“Tidak ada suap untuk meloloskan anggaran, apakah itu, tahun 2015, 2016 mapun tahun 2017, tidak ada, jika ada kepala SKPD yang mengatakan itu, tidak benar, silahkan laporkan kepada pihak berwajib jika punya bukti,” tegas Eka

Sementara itu Ketua Komisi II, Habibi Hapri kepada GagasanRiau.Com membantah bahwa pihaknya tidak ada melakukan upaya suap saat pembahasan APBD tersebut.

"Sepengetahuan saya APBD belum dibahas baru tahapan KUA PPAS, kalau ada Kepala Dinas mengaku silahkan lapor KPK"kata Habibi dalam pesan singkatnya melalui telepon genggamnya.

Saat ditanyakan bahwa dugaan suap itu saat pengesahan APBD Murni 2016 ditahun 2015, Habibi juga membantah.

"Sepengetahuan saya tidak ada, jika memang benar silahkan lapor penegak hukum, buktikan jangan Fitnah," tegasnya lagi.

Pun begitu dengan Ketua Komisi III, Imustiar S.Ip, menurutnya praktek suap tidak berlaku Komisi yang dipimpinnya, namun jika ada pihak yang dirugikan (SKPD) dalam proses penganggaran dan pembahasan, sebaiknya membuat laporan kepihak berwajib.

“Kita membantah adanya suap itu, karena tidak menerima suap dalam pengesahan APBD, kalau ada Kepala SKPD yang merasa memberi, ya laporkan saja,” harap Imustiar.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar