Daerah

Negara Dirugikan 7,5 milyar Akibat Peredaran Rokok Ilegal

gagasanrau.com-Akibat penyalahgunaan pemakaian pita cukai rokok secara berkali-kali yang dilakukan tempat penimbunan dan pengemasan  yang beralamat di jalan Surabaya dan jalan Gunung Kidul kota Pekanbaru Negara di rugikan sebesar 7,5 Milyar demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Type Madya Pabean B Pekanbaru Aminudin Budiharjo Selasa 13/3/2012 dikantornya saat jumpa pers. Tersangka berinisial PA yang saat ini sudah ditahan di Lapas Pekanbaru guna proses penyidikan selanjutnya mengakui bahwa aktifitas illegalnya sudah dilakukannya selama satu bulan. Dari hasil penindakan ditemukan tempat penimbunan dan pengemasan rokok ilegal yang melakukan kegiatan packing (pengemasan) rokok dan pelekatan pita cukai tanpa memiliki izin  NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Dalam penindakan ditemukan 987.200 bungkus rokok atau 15.792.200 batang (dalam proses pencacahan)dari berbagai merek . Jenis rokok Sigaret Kretek Mesin dengan merk dagang yang tidak terkenal seperti J’COOL, GENIUS, LASTER, LOGGA, SEEG GLOSS.  Rokok ilegal tersebut diduga diproduksi oleh PT.SJA yang berda di Bungaran Jawa Tengah.  Selain Rokok illegal Bea Cukai juga menyita satu juta keping  pita cukai yang terdiri yang diduga bekas pakai itupun milik perusahaan lain. 4 (empat) unit mesin pengemas (wrapping) hasil tembakau, 3 (tiga) unit kendaraan bermotor. Menurut keterangan Ali Winoto Kepala Seksi Penindakan”terjadi pelanggaran UU No 11 th 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 th 2007’’jelasnya. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan maksimal 5 tahun kurungan dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan maksimalnya 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar menurut pasal 50 dan pasal 58. Hingga saat ini KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru telah melakukan tindak lanjut atas kasus penindakan tersebut. Penyidikan atas pelaku dangan inisial PA berikut pengamanan barang buktinya dan pengembangan penyidikan untuk mencari pelaku dan barang bukti lainnya. *adit*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar