DPRD Riau Ingatkan WTP Adalah Wujud Pertanggungjawaban Pemprov Riau Terhadap Keuangan Daerah
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2016 yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, melalui sidang paripurna yang dilaksanakan pada Selasa (30/5).
Dalam paripurna tersebut, Ketua DPRD Riau, Septina Primawati Rusli bertindak selaku pimpinan rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Riau, dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2016 tersebut.
Selain Septina, dalam rapat paripurna Istimewa tersebut juga didampingi oleh Wakil Ketua Ketua DPRD Riau lainnya Noviwaldy Jusman, Sunaryo, dan Manahara Manurung. Dihadiri Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan Kepala BPK RI diwakili Anggota VII BPK RI Prof Eddy Mulyadi Soepardi.
Dalam kesempatan itu, Septina Primawati mengatakan, WTP yang diperoleh saat ini merupakan wujud pertanggungjawaban Pemprov Riau dalam pengelolaan keuangan Provinsi Riau Periode 2016-2017, dan diharapkan ini juga menjadi motivasi agar kedepannya bisa lebih baik lagi. Selain itu, diharapkan pelaksanaan di lapangan kedepan betul-betul berjalan dengan baik.
Ia juga menyampaikan, pihaknya berharap hal ini dapat segera ditindak lanjuti oleh pemerintah Provinsi Riau, agar dapat menjaga kestbilan keuangan dan dapat kelola keuangan dengan lebih baik lagi kedepannya.
Ditambahkannya, berdasarkan MoU yang dilakukan antara anggota 6 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan ketua DPRD provinsi Riau sebelumnya, dimana kesepakatan itu berisikan tentang tata cara penyerahan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada DPRD Provinsi Riau.
“Mengingat salah satu pasal dari hasil kesepakatan tersebut dijelaskan pada pasal 7 ayat 1 bahwa penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk kepada DPRD dan gubernur Riau dalam rapat paripurna istimewa DPRD,” kata Septina.
Oleh karena itu, dikatakannya, rapat paripurna istimewa DPRD Riau merupakan wujud dari hasil kesepakatan yang tertuang di dalam kegiatan yang dilakukan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, dalam undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, juga mengamanatkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPRD, selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
Penyerahan WTP tersebut menurutnya juga merupakan sebuah momen penting bersama, karena didalamnya mengandung makna sebagai wujud bentuk tanggung jawab pemerintah Provinsi Riau terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2016 yang lalu.
Selanjutnya, DPRD Provinsi Riau seperti yang diamankan oleh undang-undang nomor 9 tahun 2015 Perubahan pertama undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada pasal 100 ayat 1 huruf C disebutkan bahwa, salah satu fungsi dewan perwakilan rakyat adalah melakukan kontroling terhadap jalannya roda pemerintah yang dilaksanakan oleh eksekutif, maka pihaknya akan menjalankan fungsi tersebut.
Sesuai dengan undang-undang dan kesepakatan, sebelum penyerahan LHP 2016 tersebut diawali dengan penandatangan berita acara penyerahan antara DPRD Riau dengan BPK RI serta Gubri dengan BPK RI.
Penandatangan berita acara itu dilakukan oleh pimpinan DPRD Riau masing-masing Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Riau dan Anggota VII BPK RI Prof.Eddy Muliadi Soepardi, dan selanjutnya penandatangan juga di lakukan oleh Gubri Arsyad Yuliandi Rahman bersama BPK RI.
Usai penandatangan itu, Anggota VII BPK RI Prof.Eddy Muliadi Soepardi menyerahkan LHP Pemprov Riau tahun 2016 kepada Ketua DPRD Riau Septina Primawati dan juga kepada Gubri Arsyad Yuliandi Rahman.
Sementara itu, Anggota VII BPK RI Eddy Muliadi Soepardi dalam pidatonya mengatakan, pihak Badan Pemeriksa Keuangan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Riau dan Gubernur Riau atas kerjasamanya, secara bersama-sama kita selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Lebih jauh Eddy menjelaskan, pemeriksaan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah pertama kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan kedua kecukupan informasi laporan keuangan ketiga efektivitas sistem pengendalian intern dan keempat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau ke dalam pengelolaan keuangan meski demikian jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan kekurangan atau pelanggaran terhadap tujuan perundang-undangan yang berlaku maka hal ini harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan,” imbuhnya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan penggunaan keuangan pemerintah provinsi Riau tahu 2016, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Artinya, Pemprov Riau telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian, namun demikian masih ada yang perlu mendapat perhatian yaitu adanya anggaran yang bukan kewenangan provinsi Riau dan pengendalian atau pengadaan barang dan jasa tahun 2016 belum beres untuk menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Sementara itu, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman dalam pidatonya mengatakan, Pemerintah provinsi Riau menyampaikan banyak terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia khususnya, dan perwakilan Pekanbaru, melalui anggota 7 BPK RI yg telah menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah provinsi Riau tahun 2016 di mana Pemprov diberikan opini wajar tanpa pengecualian tersebut.
“Kami harus memperhatikan beberapa hal yang disampaikan pihak BPK demi meningkatkan laporan keuangan pemerintah provinsi Riau di masa yang akan datang, dan ini akan menjadi perhatian Pemprov Riau.
Sebelum menutup Paripurna, Septina Primawati juga menyampaikan bahwa pihaknya berharap Pemprov Riau kedepan dapat menjalankan APBD Riau secara optimal, dan mampu mengangkat harkat marbat kehidupan masyarakat Riau.
“Sedangkan berkenaan dengan fungsi dan tugas DPRD Provinsi Riau sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang 9 pada pasal 8 yang berbunyi, bahwa DPRD sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti Hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari,” imbuhnya.
Dan dalam rangka Menindaklanjuti Hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud, DPRD dapat meminta penjelasan kepada kepala perwakilan BPK RI, dan dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada kepala perwakilan BPK RI untuk mengadakan pertemuan konsultasi. (adv)
Tulis Komentar