Daerah

Seorang Petani di Inhil Nekat Jual Narkoba Dilengkapi Senpi Rakitan

Pelaku saat diamankan di Mapolres Inhil

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Kah (27 tahun), seorang petani di Jalan Lintas Samudera, Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, nekat berjualan narkotika di rumahnya.

Tidak tanggung - tanggung, lelaki itu pun melengkapi diri, dengan sepucuk senjata api rakitan. Untunglah bisnis haramnya, dapat dihentikan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil, Senin (4/7/2017).

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang resah dengan aktifitas tersangka.

"Masyarakat tidak berani menegur, karena tersangka mempunyai senpi rakitan yang selalu diselipkan dipinggangnya," ungkap AKP Bachtiar, Rabu (5/7/2017).

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga.

Tapi bukan hal yang mudah untuk membuktikannya. Tersangka cukup licin dan berhati - hati, dalam melakoni usahanya.

"Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, akhirnya tersangka dapat diamankan, saat Kah sedang berada dirumahnya. Upaya penangkapan tidak berjalan mudah, karena tersangka mencoba membuang barang bukti narkoba dan melakukan perlawanan, dengan cara mencabut senjata api rakitan, yang diselipkan dipinggangnya," paparnya.

Perlawanan itu dapat digagalkan, dan senpi rakitan itu dapat direbut Personel Sat Res Narkoba.

"Akhirnya tersangka menyerah, setelah diberi tembakan peringatan ke atas," tukas nya.

Setelah tersangka dapat diamankan, disaksikan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merk sampoerna warna merah yg berisikan 4(empat) paket narkotika jenia shabu-shabu dan 1(satu) buah kaca pirek.

Selanjutnya, 2 (dua) unit HP merk samsung warna hitam dan putih, 1(satu) unit HP merk Oppo warna biru, Uang tunai sebanyak Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) di duga hasil transaksi Narkoba, 1 (satu) pucuk senpi rakitan.

1(satu) buah kotak HP warna putih merk Oppo yang berisikan 1(satu) unit timbangan digital merk Harvic dan plastik putih bening, 2(dua) buah gunting, 3(tiga) buah mancis, dan 1(satu) buah dompet warna coklat yang berisikan uang Rp 68.000 (enam puluh delapan ribu rupiah).

Saat ini tersangka dan barang bukti di atas, sudah diamankan di Polres Inhil, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar