Lingkungan

Izin HTI Dicabut, Rakyat Riau Sejahtera

Pembukaan Lahan Gambut di Palau Padang oleh PT RAPP

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan ke-II terhadap PT.Riau Andalan Pulp and Puper mendapat dukungan dan sambutan hangat dari masyarakat Riau.

Pasalnya kebijakan tersebut dinilai tepat dan menguntungkan bagi masyarakat petani miskin dan keberlangsungan penyelamatan lingkungan dari kebakaran hutan dan lahan di Bumi Lancang Kuning ini.

"Dengan diberikannya surat peringatan untuk kedua kalinya dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. S.1254/MENLHK-SETJEN/ROUM/HPL.1/10/2017 tanggal 6 Oktober 2017 kepada PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) itu merupakan indikator kongkrit bahwa RAPP sama sekali tidak memiliki kepatuhan terhadap aturan pemerintah khususnya Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut" kata Isnadi Esman warga Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.



"Sanksi yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT.Riau Andalan Pulp and Puper (RAPP) merupakan suatu keputusan tepat. Pasalnya, perusahaan bubur milik Sukanto Tanoto itu dinilainya kerap beroperasi tanpa mengikuti acuan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah" ujarnya lagi.

Senada apa yang disampiakan oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Lingkungan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Ricky Januari.

Ricky menyebutkan langkah bijak pemerintah yang dalam hal ini Menteri KLHK sudah sangat tepat."Dengan demikian masyarakat petani bisa mendapatkan hak-haknya atas pengelolaan lahan untuk bertani. Dimana selama ini para petani kecil selalu dipinggirkan bahkan bahaya kriminalisasi bisa terjadi sama mereka" terang Ricky.

Untuk itu juga ditegaskan Ricky kebijakan Kemen LHK juga hendaknya ditindaklanjuti dengan pencabutan izin areal konsesi RAPP yang ada di Riau.

Sebagaimana disarankan oleh Isnadi pencabutan izin tersebut harus dilakukan di wilayah pesisir dan pulau kecil bergambut. "Seperti di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti. Kerusakan ekosistem gambut, konflik tenurial/tanah dan sosial" terang Isnadi.

"Karena disanalah terjadinya hak-hak masyarakat kehilangan sumber-sumber kehidupan yang sudah berpuluh tahun dialami. Dan ini merupakan akumulasi dari ketidakpatuhan RAPP dalam menjalankan praktek bisnisnya di Riau" ungkap Isnadi.

Bahkan Isnadi mengkritik kebijakan Kemen LHK karena sanksi yang diberikan kepada APRIL Grup terkesan lamban. "Seharusnya, izin PT.RAPP tersebut segera dicabut, sehingga tanah itu dapat dikelola oleh masyarakat untuk melanjutkan kelangsungan hidupnya. Dan masyarakat pun tidak lagi menjadi buruh kasar di PT.RAPP" tegasnya.



“Sudah saatnya masyarakat Riau yang selama ini hanya menjadi buruh kasar di perusahaan seperti RAPP mendapatkan kembali martabatnya dengan diberikan hak atas tanah. Cukup sudah kita hanya dijadikan buruh diatas tanah kita sendiri. Hidup buruh, hidup masyarakat gambut,”tukasnya.

Senada dengan Isnadi, aktifis Repdem Riau Ricky Januari juga mendesak agar mulai dari Bupati hingga Gubernur Riau harus mendorong dan mendukung pencabutan izin perusahaan bubur kertas tersebut.

"Karena disinilah letak kedaulatan daerah sesungguhnya bagaimana bisa membatasi penguasaan lahan oleh pemilik modal besar seperti grup APRIL maupun Sinarmas Grup ini, karena lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya" tegas Ricky.

Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat gambut, petani, buruh, masyarakat adat, komunitas lokal dan mahasiswa serta elemen-elemen lainya untuk bersama-sama bahu membahu mendukung tindakan tegas pemerintah untuk mencabut izin HTI di wilayah gambut dan mendorong agar pemerintah agar mendistribusikan untuk kesejateraan rakyat Riau dengan skema dan mekanisme yang ada di pemerintah,”timpal Isnadi.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar