Hukum

Gara-Gara Patungan Beli Sabu, Dua Sahabat Adu Jotos dan Disabet Pakai Parang

Pelaku penganiayaan

GAGASANRIAU.COM, INHU -  Insiden berdarah terjadi di Kampung Pulau pada 18 Oktober 2024, ketika dua sahabat terlibat dalam perkelahian yang dipicu oleh narkoba.

Perkelahian itu berawal ELY (40), seorang nelayan, meminta temannya, SBD alias Budi (41) untuk membelikan sabu dengan tawaran Rp 50.000.

"Penolakan Budi memicu kemarahan ELY, yang menantangnya untuk berduel," kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Arthur J Toreh.

Meskipun perkelahian tidak terjadi malam itu, ketegangan antara mereka terus meningkat. Kejadian semakin buruk ketika ELY dan teman lainnya, ZLF, bersantai di lokasi pembangunan rumah.

Budi tiba-tiba muncul dengan parang, menyerang ZLF dan melukai tangannya hingga hampir putus. Eliyas yang berusaha melerai juga terluka parah di telapak tangannya.

Setelah melakukan aksinya, Budi melarikan diri. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu segera merespons laporan yang masuk pada 19 Oktober 2024.

Meskipun sulit menemukan Budi di rumahnya, informasi terbaru pada 21 Oktober 2024 mengarah ke lokasi persembunyiannya di Desa Gudang Batu.

"Akhirnya, Budi berhasil ditangkap di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui, pada 22 Oktober dinihari", tambah arthur

Dalam pemeriksaan, Budi mengakui perbuatannya dan menyebut pengaruh narkoba sebagai faktor pemicu tindakannya. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkoba jeni sabu, inex, dan ganja.

"Kasus ini menyoroti bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat memicu tindakan kriminal", Kata Arthur

Saat ini, Budi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara kedua korban mendapatkan perawatan medis. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya perhatian masyarakat terhadap masalah narkoba.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar