Hukum

PMII Riau : Tangkap Serta Tersangkakan Bupati Pelalawan Dan Anaknya Korupsi Dana DTT

Ali Junjung Daulay Koordinator aksi PMII disela-sela aksi di depan Kejati Riau Kamis (21/12/2017)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tidak ditetapkannya Bupati Pelalawan HM Harris dan anak kandungnya Adi Sukemi dalam kasus penyalahgunaan Dana Tak Terduga (DTT) anggaran tahun 2012 menyisahkan tanda tanya bagi kalangan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau.
 
 
Massa PMII ini mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Kamis (21/12/2017) untuk mempertanyakan komitmen lembaga anti rasuah tersebut.
 
Selain itu juga PMII mendesak agar Kejati Riau menetapakan HM Harris selaku Bupati Kabupaten Pelalawan sebagai tersangka dan anak kandungnya yang juga politisi Partai Golkar.
 
"Kita meminta agar Kejati Riau menangkap dan menetapkan tersangka Bupati Pelalawan dan anaknya Adi Sukemi dalam kasus Dana Tak Terduga (DTT) APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2012, karena kami ingin keadilan itu ditegakkan kepada semua warga negara" kata Ali Junjung Daulay Koordinator aksi PMII disela-sela aksi di depan Kejati Riau Kamis (21/12/2017).
 
Diterangkan Ali, pihaknya menduga ada permainan dalam penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Pelalawan 2012 ini. "Tidak mungkin Kejati Riau hanya menetapakan 3 orang yang masih bawahan, sementara pemegang kebijakan seperti HM Harris sebagai Bupati tidak ditetapkan TSK, sementara dia yang mengeluarkan kebijakan tersebut dan bertanda tangan dalam berkas pencairan" terang Ali.
 
 
Selain itu juga dikatakan Ali bukti kuat keterlibatan HM Harris dan anaknya Adi Sukemi ini adanya pengembalian uang sejumlah Rp.200 juta ke Kejati Riau. 
 
Massa PMII ini dihadapan gerbang pintu masuk lembaga hukum tersebut, selain melakukan orasi juga membentang spanduk tuntutan mendesak agar Kejati Riau menangkap dan menetapkan HM Harris TSK.
 
 
Adi Sukemi Tuding Pendemo Massa Bayaran 
 
Sementara itu, di lain pihak Adi Sukemi anak kandung Bupati Pelalawan terkait aksi organisasi PMII ini saat dikonfirmasi menyatakan bahwa massa pendemo adalah orang bayaran.
 
"Motif mereka (PMII) bayaran, mereka menghubungi saya dan minta sejumlah dana" tulis Adi Sukemi melalui pesan aplikasi Whatapps di hari yang sama kepada GAGASANRIAU.COM.
 
 
Sebelumnya dalam kasus ini Kejati Riau sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Masing-masing  LMN, ASI, dan KSM. Ketiganya ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
 
 
Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,4 Miliar, dari alokasi anggaran saat itu senilai Rp 8 Miliar.
 
Anggaran ini belakangan diungkap penyidik digunakan oleh tersangka untuk kegiatan turnamen golf dan pembelian kamera. Kedua kegiatan ini tidak sesuai dengan peruntukkan alokasi anggaran DTT.
 
 
Menurut Kejati Riau sudah puluhan orang diperiksa dalam kasus ini. Termasuk Bupati Pelalawan HM Harris. Begitu juga anak kandung Bupati Pelalawan yakni Adi Sukemi. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
 
Editor Arif Wahyudi  


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar