Riau

Pemprov Riau Segera Proses Pemberhentian 9 PNS Napi Koruptor Secara Tidak Hormat

Ahmad Hijazi Sekretaris Daerah Provinsi Riau
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -  Ahmad Hijazi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau menyatakan bahwa 9 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera di proses pemberhentian secara tidak hormat sesuai dengan kebijakan yang disampaikan oleh Mendagri melalui Surat Edaran (SE) Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 10 September 2018.
 
"Sudah. Dan kita sedang proses" kata Ahmad Hijazi kepada Gagasan Sabtu malam (15/9/2018) menjawab konfirmasi soal Surat Edaran (SE) Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 10 September 2018.
 
Dari 33 orang yang tercatat di Kemenpan RB sebagai daerah yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan sudah dinyatakan Inkracht. Dikatakan Ahmad Hijazi yang akan segera di proses ada 9 orang PNS dan akan menyusul sisanya. "9 yang lain nyusul" ujarnya singkat.
 
Ahmad Hijazi juga menyatakan bahwa Pemprov Riau akan berusaha pada Desember nanti proses pemberhentian semua napi koruptor akan rampung.
 
 
Sebelumnya diberitakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar Kepala Daerah di masing-masing wilayah untuk menindaklanjuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi bulan Desember tahun ini harus diberhentikan secara tidak hormat.
 
Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah ada 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.
 
Untuk di Riau sendiri tercatat Pemerintah Provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu 33 orang.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar