KPK, Prestasi atau Imaginasi.?
Sarwo Saddam Matondang Praktisi Hukum
Aksi demonstrasi mahasiswa yang terjadi beberapa minggu belakangan ini di sejumlah daerah di Indonesia tentu saja bukan tanpa alasan. Hal tersebut digelar oleh kaum intelek muda bangsa yang berangkat dari kosongnya kotak-kotak kritis yang dianggap hilang dalam tatanan reformasi demokrasi. Dengan mengusung tagar #reformasidikorupsi, secara keselurahan tuntutan para kaum intelek muda yang dianggap sebagai refleksi dari mata dan hati rakyat itu sama, salah satu diantaranya adalah mendesak pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah ini di Indonesia.
Berdasarkan survey oleh Institute is a Singaporean statutory board and research institution (ISEAS) pada tahun 2017, KPK merupakan lembaga dengan tingkat kepercayaan tertinggi dengan menyerap angka 83% dari publik yang artinya adalah jika memaknai demokrasi, maka KPK lah lembaga yang memiliki mandat besar dari rakyat. Justru bukan DPR RI ataupun partai politik, sehingga ketika KPK dinilai terancam maka sudah sepantasnya publik mengcover lembaga ini dari segala macam bentuk upaya pelemahannya. KPK juga dapat dikatakan sebagai manifestasi dari optimisme masyarakat Indonesia yang komitmen bergerak maju menjadi negara bersih bebas korupsi seperti yang sudah dicontohkan oleh Independent Comission Against Corruption (ICAC) yang dikenal sukses memberangus praktik korupsi di Hongkong.
Secara yuridis, komitmen itu sendiri sebenarnya sudah dimulai di Indonesia pada rezim orde baru tahun 1957 dengan dikeluarkannya Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/06/1957 yang kemudian disusul oleh peraturan-peraturan lain setelahnya. Di rezim ini banyak sekali aturan-aturan yang dikeluarkan untuk menekan prilaku korup di Indonesia namun sayangnya tidak banyak aturan-aturan tersebut berlaku secara efektif. Justru organ-organ negara seperti parlemen yang memiliki fungsi pengawasan dibuat lemah. Anggaran DPR ditentukan oleh pemerintah sehingga fungsi pengawasan tidak ada lagi. Lembaga yudikatif pun dibuat loyo sehingga tidak ada lagi kekuatan yang tersisa untuk dapat menengarai kasus-kasus korupsi secara independen saat itu. Kekuatan masyarakat sipil dibuat mandul, penguasa Orde Baru pelan-pelan membatasi ruang gerak masyarakat dan melakukan intervensi demi mempertahankan kekuasaannya.
Setelah jatuhnya rezim Orde Baru, komitmen melawan korupsi masih berlangsung di era Presiden Abdurrahman Wahid. Disinilah awalnya asal usul rancangan KPK mulai terbentuk. Saat itu lahir Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Melalui Baharudin Lopa yang saat itu menjabat sebagai Jaksa Agung, pemerintahan Gusdur berhasil menangkap dan menjebloskan beberapa koruptor kelas kakap seperti Bob Hasan sang penguasa bisnis kayu yang merupakan orang terdekat Soeharto.
Kemudian di era Presiden Megawati Soekarno Putri, banyaknya perusahaan BUMN yang melakukan praktik korup yang tidak dapat dituntaskan pemerintah membuat publik masih meragukan komitmen Megawati dalam pemberantasan korupsi. Sebut saja misalnya adalah korupsi Bulog. Namun demikian, perjalanan panjang untuk menekan angka praktik korup yang ada di Indonesia akhirnya mendapat sedikit angin segar. Meskipun masyarakat masih meragukan komitmen Megawati saat itu, pemerintahan Megawati kemudian membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Saat itu lembaga ini merupakan terobosan yang dilahirkan pemerintahan Megawati lantaran buntunya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini lah yang merupakan cikal bakal dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang akhirnya didirikan pada tahun 2002. Lembaga ini dibentuk karena cara-cara konvensional yang dilakukan oleh lembaga Kejaksaan dan Kepolisian dianggap kurang efektif. Setelah didirikan, penanganan korupsi di Indonesia kian hari menunjukkan arah perubahan dari era sebelumnya. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh lembaga ini.
Era baru dimulai ketika lembaga anti rasuah ini matching dengan sikap tegas presiden SBY dalam program anti korupsinya. Hal tersebut dapat dilihat dengan diselesaikannya 135 berkas perkara korupsi pada tahun 2004-2009 dan terungkapnya 277 kasus korupsi oleh KPK selama 2009-2014. Pemerintahan SBY mencetak rekor sebagai pemerintahan pertama di Indonesia yang paling banyak mengandangkan koruptor. Mulai dari koruptor kelas teri sampai kelas kakap. Mulai dari rekanan pemerintahan yaitu pihak swasta, pejabat kabupaten, Gubernur sampai pejabat tinggi Polri dan menteri yang masih aktif. Termasuk petinggi lembaga yudikatif saat itu tidak luput dari cengkraman KPK. Jumlah koruptor yang ditangkap selama 10 tahun masa pemerintah SBY, dengan kualifikasi kelas kakap, berjumlah lebih dari 300 orang.
Lanjut pada era presiden Jokowi, KPK berhasil mengandangkan 22 anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2 Menteri Kabinet Kerja Jokowi. Tidak luput juga 11 gubernur dan sejumlah bupati/ walikota yang berhasil digarap KPK selama tahun anggaran tersebut. KPK sukses menerapkan teori-teori organisasi dan teori-teori kepemimpinan menyusun road map pemberantasan korupsi dengan landasan menjaga kesinambungan antar periode kepemimpinan untuk mewujudkan cita-cita pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, meski segudang kasus korupsi yang berhasil dibongkar oleh lembaga ini dari tahun ke tahunnya tetap saja masyarakat masih berangan dengan prinsip Indonesia bebas korupsi. Dengan ditangkapnya Bupati Kudus beberapa bulan yang lalu untuk yang ke dua kalinya dalam perkara yang sama, seolah menampar keras wajah masyarakat yang semarak anti korupsi di negeri ini. Kemudian lihat saja para tahanan KPK yang menjalani masa hukuman dan bebas, mereka pun masih hidup dengan mapan dan tetap disanjung. Seolah perbuatannya masih diterima dimasyarakat. Kejahatan extraordinary ini tidak sepenuhnya dipandang sebagai aib oleh segelintir pihak, hal ini sangatlah berbeda dengan mereka yang melakukan tindakan kriminal seperti penganiayaan, pencurian, pemerkosaan dan pembunuhan. Padahal begitu mengerikannya efek dari kejahatan tikus berdasi ini mulai dari terciptanya kemiskinan, runtuhnya otoritas pemerintah, pertahanan keamanan, hingga dampak lingkungan.
Dengan melihat sejarah dan sepak terjang dari lembaga anti rasuah ini dari masa ke masa, memang masih jauh dari capaian jika dibandingkan dengan ICAC nya Hongkong. Dinegara demokrasi ini banyak faktor yang memang harus dipenuhi agar terobosan menjadi negara bebas korupsi berhasil dilakukan. Karena korupsi sebagai kejahatan kekuasaan merupakan penyakit yang diderita oleh demokrasi sehingga harapan masyarakat agar terjadi percepatan pencegahan dan pemberantasan korupsi di tanah air nyaris menjadi suatu keniscayaan.
Dalam konteks kelembagaan negara, seharusnya KPK tidak hanya membangun sebuah imajinasi dengan membeberkan pemberitaan bombastis penangkapan para tersangka. Secara aktual, benar KPK berhasil menangkap banyak pelaku korupsi, tapi secara substansi belum dapat dikatakan adanya penurunan mental dan budaya korupsi di negara ini sama sekali. Tingkat korupsi masih saja mengkhawatirkan, padahal salah satu tugas pokok KPK adalah melakukan pencegahan dengan edukasi bahaya korupsi sehingga melahirkan budaya malu berperilaku korup.
Namun tetap kita sepakati selama lembaga ini berdiri, endusannya terhadap perbuatan korup para koruptor telah membawa indeks persepsi korupsi negara Indonesia semakin tahun semakin menurun meskipun jargon bebas korupsi masih sebatas imajinasi. Selaku masyarakat, selain berdoa untuk negara yang lebih baik bisa juga kita mulai dari diri sendiri untuk menjadi warga yang baik. Sifat serakah yang tumbuh dan dipelihara didalam diri merupakan asal dari perbuatan curang yang jika diberi kekuasaan akan melahirkan prilaku korup.
Penulis : Sarwo Saddam Matondang
Praktisi Hukum
Tulis Komentar