Daerah

Berlangsung Sejak 2001, Diduga Bisnis Lendir Bermodus Warung Remang-remang di Kuansing Dibongkar

Aparat saat melakukan pembongkaran Warung reamng-remang di Kuantan Mudik Rabu 11 Desember 2019
GAGASANRIAU.COM, KUANSING - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Kecamatan Kuantan Mudik melakukan operasi penyakit masyarakat di daerah setempat. Sebanyak 47 warung remang-remang dibongkar di daerah Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik.
 
Diungkapkan Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Afrizal kepada Gagasan, Kamis sore (12/12/2019)  pembongkaran bangunan warung remang-remang pada Rabu 11 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 Wib. Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Upika terdiri Camat, Satpol PP, Danramil Kapten Arh Jufri Sakaria juga Iptu Apriadi, SH Kapolsek Kamang Baru.
 
"Jumlah personil yang dikerahkan terdiri dari Polsek Kuantan Mudik 19 orang, personil Koramil 08 Kuantan Mudik 9 orang, pegawai kantor Camat Kuantan Mudik 12 orang, personil Satpol PP 40 orang, anggota KOKAM Kuansing 8 orang, LAMR 4 orang  dan Da'i Kasang 10 orang" urai Afrizal.
 
Sebelum turun ke lapangan, terang Afrizal mereka pada pukul 09.00 Wib melakukan apel gabungan di halaman kantor Camat Kuantan Mudik. Dan pada pukul 09.30 Wib rombongan bergerak menuju daerah Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik.
 
"Pembongkaran warung remang-remang tersebut menggunakan mobil Colt Diesel. Tim gabungan berhasil membongkar warung remang-remang di Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik sebanyak 42 warung" terang Afrizal.
 
Sedangkan 5 warung lainnya, lanjut Afrizal dibongkar sendiri oleh pemilknya. "Total keseluruhan 47 warung yang di bongkar di daerah Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik. Kegiatan selesai pukul 18.00 Wib dan selama kegiatan terdapat dalam keadaan aman dan lancar" tukas Afrizal.
 
Pada kegiataan tersebut, terang Afrizal turut mendampingi Ketua LAM dan 1 orang anggota DPRD setempat.
 
"Sebelum dirobohkan kami bersama Upika terlebih dahulu melakukan koordinasi masalah penyelesaian pekat ini, maka kami tetapkan hari untuk sosialisasi masalah degan mengundang Tokoh Masyarakat, Ketua Adat, dan seluruh kades serta pemuda. Maka dibuatlah kesepakatan bersama untuk menolak aktiitas tempat maksiat tersebut dan ditanda tangani bersama" terangnya.
 
Pihaknya bersama Upika juga melakukan sosialisasi selama dua minggu ke warung-warung remang tersebut agar membongkar tempat aktifitas mereka.
 
"Sekaligus menyebarkan dan menempelkan hasil kesepakatan rapat dengan tokoh masyarakat untuk menolak keberadaan warung remang tersebut tiap hari" ujarnya
.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar