Daerah

Asik Ngopi, Warga Mandah Dibubarkan Kapolsek

Polsek Mandah saat meminta warga meninggalkan lokasi keramaian di Desa Khairiah Mandah
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Warga Desa Khairiah Kecamatan Mandah terpaksa membubarkan diri saat berkumpul di warung kopi akibat disambangi Kapolsek, Rabu (25/3), sekira pukul 21.00 WIB.
 
Pembubaran tersebut berdasarkan SOP, yang mana pihak kepolisian telah memberikan imbauan agar tidak berkumpul di cafe cafe dan warung kopi agar menghindari kontak langsung dengan orang sekitar.
 
"Kita meminta pengunjung warung kopi meninggalkan lokasi demi kewaspadaan penyebaran virus covid-19," sebut Kapolsek mandah IPTU Hendri Berson.
 
Dijelaskan Hendri, pembubaran tempat keramaian demi kebaikan dan keselamatan masyarakat Mandah. Maka dari itu ia menghimbau masyarakat hindari keramaian dengan pulang kerumah masing-masing.
 
"Warga silahkan pulang kerumah masing masing karena di rumah lebih baik," pintanya
 
Hendri meminta kepada warga agar mematuhi imbauan dan maklumat Polri untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang saat ini meresahkan masyarakat Indonesia.
 
"Kami akan terus melakukan razia seperti ini, sampai batas masa inkubasi selesai. Kami berharap masyarakat memahami," jelasnya
 
POLSEK MANDAH IMBAU MASYARAKAT JANGAN SEBAR INFORMASI YANG BELUM JELAS KEBENARANNYA
 
Masyarakat Inhil diminta agar selektif dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dapat menimbulkan keresahan.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Mandah, Bripka Indra Lesmana, berkenaan dengan informasi yang disampaikan oleh pengguna media sosial, tentang adanya warga Mandah baru pulang dari Malaysia tidak melalui jalur resmi.
 
"Masyarakat agar berhati-hati menyebarkan informasi, hendaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar kami segera memantau dan mendalami lebih lanjut," terang Bripka Indra
 
Ditegaskannya lagi, Masyarakat jangan terlalu cepat menyebarkan informasi, apalagi berkenaan dengan wabah virus Corona, dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan yang berlebihan dari masyarakat tempatan.
 
"Jika dapat informasi, segera berkoordinasi dengan kami, akan kami tindaklanjuti," tegasnya.
 
INFORMASI TAMBAHAN, WARGA MENOLAK ATAU MELAWAN SAAT DIBUBARKAN BISA DITINDAK SECARA HUKUM
 
Hal tersebut sesuai maklumat Kapolri terkait penanggulangan penyebaran virus Corona, pihak kepolisian akan tindak masyarakat yang tidak mengindahkan larangan berkumpul ditempat umum.
 
Personil Polri mempunyai dasar hukum yang jelas dalam menjalankan peran dan tugasnya dalam mencegah penyebaran virus corona kepada masyarakat, yaitu dasar hukum UU no 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan UU 6/2018 tentang karantina kesehatan.
 
Masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri bisa menindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat.
 
Pasal 212 berbunyi ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.
 
Pasal 216 ayat (1) menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.
 
Pasal 218 mengatakan “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar