Daerah

Gugus Tugas COVID-19 Inhil Perluas Kawasan Wajib Masker

Personil Kodim Inhil saat patroli pantai pengguna jalan yg tak mengenakan masker.
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Gugus Tugas memperluas luas lokasi wajib memakai masker di Kota Tembilahan.
 
Adapun lokasi wajib masker tersebut diantaranya jalan Haji Said, Jalan Sederhana, Jalan Ahmad Yani, dan Depan  BNI.
 
Aturan ini wajib masker dimulai hari ini, Selasa 5 Mei 2020, bagi pengendara roda dua dan pejalan kaki yang melintas.
 
Dalam Kegiatan di 5 Lokasi Jalan di kota tembilahan dilibatkan personil Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil dan Dinas Perhubungan Kab.Inhil
 
Dengan di Perluasnya Kawasan wajib masker diharapkan masyarakat lebihh sadar memakai masker apabila keluar rumah dan bagi warga masyarakat yang melintasi jalan Haji Said dan Jalan Sederhana.
 
Tidak hanya pejalan kaki dan pengendara, para pedagangpun di wajibkan memakai masker untuk berjualan.
 
Dandim 0314 Inhil, Letkol Inf Imir Faishal melalui Pasi Ops Kodim 0314/Inhil, Kapten Inf Tarmizi menyampaikan sudah 5 lokasi jalan yang sudah di tertipkan wajib memakai masker baik roda 2 roda 4 ataupun pejalan kaki dan pedagang.
 
"Jalan M Boya, Jalan Ahmad Yani depan Makodim 0314/Inhil, Jalan Haji Said ,Jalan Sederhana dan Jalan Sudirman Depan BNI bagi masyarakat yang melintasi di 5 lokasi Tersebut petugas akan bertindak tegas dan akan memutar balik arah jika tidak menggunakan masker. Di harapkan tindakan ini bisa menertibkan masyarakat yang belum sadar menggunakan masker yang keluar rumah dan apabila tidak mendesak baiknya dirumah aja," terangnya
 
"Kita akan perluas penertipan wajib Pakai masker di Kab Inhil agar Penyebaran Covid 19 dapat kitabatasi dan diharapkan kepada masyarakat memahami situasi Pandemi Covid 19 yang ada sekarang ini dan juga selalu mengikuti semua anjuran dan aturan yang dibuat oleh pemerintah Daerah," tutupnya


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar