Daerah

Muammar: Cabut Izin Operasi Hiburan Malam yang Bangkang

Saat penggerebekan tempat karaoke Golden. 12 orang diamankan diduga konsumsi pil ekstasi.
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN  - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil Muammar Armain meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Inhil mencabut izin operasi hiburan malam membangkang.
 
Perusahaan-perusahaan yang harus ditegur dan dicabut izinnya adalah perusahaan yang tidak mengindahkan intruksi dari pemerintah, tak pedulikan himbauan dari pemerintah ditengah pandemi Covid-19. 
 
Meski demikian, sebelum mencabut izin perusahaan bersangkutan, Pemda harus memberi surat teguran terlebih dahulu.
 
"Perusahan atau hiburan malam yang membandel kami minta kepada Pemda untuk cabut izin nya. Tapi tentu harus ada peringatan tertulis pertama, namun ini kan keadaannya darurat tidak mungkin beri peringatan sampai tiga kali, kalau beri peringatan pertama tapi tidak mengikuti aturan langsung cabut izin," ucap Anggota Fraksi PKB Inhil ini. 
 
Apa yang dikatakan politisi muda itu tentu mengacu pada aturan yang berlaku. Bahkan dimana belum lama ini Bupati Inhil meresmikan Tim Terpadu Penegakan Disiplin Masyarakat Produktif Aman Covid-19.
 
Terdapat tiga tujuan pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 oleh pemerintah. Pertama, memberikan arahan untuk pengembangan tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan  Covid-19 di daerah yang  sejalan dengan kebijakan pemerintah.
 
Kedua, meningkatkan koordinasi dan harmonisasi serta sinkronisasi kebijakan dan program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah.
 
Yang terakhir atau ketiga, meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan protokol baru secara terintegrasi dan efektif. 
 
Disitu agar seluruh pelaku usaha di Kabupaten Inhil dapat mengacu pada protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan usaha.
 
Terakhir Muammar menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Inhil yang telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai hiburan malam yang nekat beroperasi meski belum menerima izin dari pemerintah. 
 
Diberitakan sebelumnya,  Satreskrim Polres Inhil mengamankan 12 orang pria dan wanita dari salah satu hiburan malam di Kota Tembilahan. Dari hasil tes urine mereka positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi. 
 
Bahkan pihak kepolisian juga melakukan tindakan tegas yaitu menyegel dengan membuat polis line di pintu masuk.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar