Nasional

LSP Kemendagri Sertifikasi Jafung Pengawas Pemerintahan Ahli Utama

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Teguh Setyabudi.

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Untuk pertama kali Kemendagri akan memiliki Pejabat Fungsional (Jafung) Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama yang berasal dari dua kementerian. Hal ini dilakukan setelah Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN) Kemendagri melakukan sertifikasi pada 26-27 Februari, dan 1 Maret 2021.

“Ini menunjukkan bahwa peluang menjabat jabatan fungsional PPUPD bisa dari Kementerian/Lembaga sepanjang yang bersangkutan kompeten yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat. Tentunya melalui proses sertifikasi yang cukup ketat, dengan terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan administrasi sesuai PermenPAN RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional PPUPD,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Teguh Setyabudi pada Senin (1/3/2021).

Sertifikasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dengan agenda Reformasi Birokrasi, di mana Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus merespon secara cepat kebutuhan masyarakat. Salah satu langkah konkret yang perlu dilakukan adalah memfungsionalkan jabatan-jabatan fungsional yang strategis. Di Kemendagri arahan Presiden tersebut telah ditindaklanjuti dengan mengfungsionalkannya 800 lebih pejabat. Juga, mengisi kekosongan jabatan fungsional yang sudah ada formasinya.

“Salah satu kekosongan Jafung di Kementerian Dalam Negeri adalah Jabatan Fungsional PPUPD Ahli Utama. BPSDM menindaklanuti rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemendagri dalam merekrut Jafung dimaksud PPUPD melalui uji kompetensi yang difasilitasi LSP-PDN Kemendagri pada 26, 27 Februari dan 1 Maret 2021,” ujarnya.

Adapun uji kompetensi yang dilakukan, terhadap 2 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari KemenPAN-RB dan Kemenko PMK untuk selanjutnya direkomendasikan menduduki jabatan ahli utama.

“Sudah dilakukan uji kompetensi 2 pejabat JPT Pratama dari Kementerian PAN-RB dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk direkomendasikan menduduki jabatan ahli utama,” kata Teguh.

Assesor yang dilibatkan dalam uji kompetensi tersebut adalah Kepala BPSDM Kemendagri dan Pakar Penguji oleh Inspektur Jenderal Kemendagri. Kedua pejabat tersebut langsung terlibat dalam uji kompetensi karena memandang bahwa jabatan fungsional yang dimasuki adalah jabatan fungsional yang menjamin terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan di Kemendagri dan Pemerintahan Daerah berjalan efisien dan efektif sesuai dengan arah kebijakan dan peraturan yang berlaku.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar