Lingkungan

Kangkangi SK Menhut No 180 Tahun 2013, PT RAPP Beroperasi Secara Ilegal 

Kayu alam yang ditebang oleh pekerja PT RAPP dan ditumpuk usai proses penebangan. (Foto: Bambang Aswandi SE)

GAGASANRIAU.COM,, PEKANBARU -  Isnadi Esman, warga Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau mengungkapkan bahwa PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) hingga saat ini beroperasi secara ilegal di dua desa pulau gambut tersebut. Perusahaan milik Sukanto Tanoto itu telah mengangkangi SK Menteri Kehutanan No 180 Tahun 2013.

Baca Juga : PT RAPP Dinilai Biang Kehancuran Indonesia, Legislator Minta Sukanto Tanoto dan Anaknya Diadili

Bahkan kata dia, konflik antara masyarakat Pulau Padang dengan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau gambut itu tidak pernah terselesaikan secara tuntas baik oleh pemerintah daerah maupun PT RAPP.

"Peraturan dan ketentuan manapun yang menjadi pedoman RAPP dalam menjalankan operasionalnya di Pulau Padang tetap saja faktanya adalah, hingga kini konflik HTI di Pulau Padang tidak terselesaikan secara tuntas baik oleh pemerintah maupun RAPP, " kata Isnadi, kepada Gagasan, Senin malam (17/5/2021).

Baca Juga : Perusahaan Sukanto Tanoto Dinilai Biang Kerusakan Multi Sektor di Riau

Dan parahnya lagi kata dia, hingga saat ini, PT RAPP menjalankan operasional secara ilegal di wilayah Desa Bagan Melibur dan Desa Mayang Sari.

"Karena jelas di dalam nomenklatur SK Menhut No 180 tahun 2013 tertuang bahwa desa tersebut sudah dikeluarkan dari areal kerja RAPP namun, hingga kini RAPP masih menanam akasia di desa tersebut, dan bahkan sudah mulai memanen untuk daur pertama " terang dia.

Kemudian lanjut Isnadi, untuk program pengembangan dan tanaman kehidupan yang ditawarkan oleh PT RAPP tidak berdampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat dan kesejahteraannya.

Baca Juga : Soal Pulau Padang, Laporan ke Presiden Jokowi Cuma di Atas Kertas, Kenyataanya Nol

Apalagi tegas Isnadi lagi, jika dikomparasi dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari keberadaan HTI di Pulau Padang.

Menanggapi hal itu, Erik, Staf Humas PT RAPP menyebutkan bahwa  dalam menjalankan operasionalnya, pihaknya selain berpedoman kepada aturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan dasar.

Keberadaan perusahaan milik Sukanto Tanoto itu di sebuah daerah kata Erik juga harus sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan filosofi usaha salah satunya membawa kebaikan atau manfaat bagi masyarakat setempat. 

"PT RAPP senantiasa membuka pintu seluas-luasnya untuk berdialog dan mencari solusi bersama secara konstruktif dengan pihak manapun. PT RAPP memegang teguh prinsip Free, Prior, Informed Consent (FPIC) di setiap kegiatan operasionalnya. Kami berupaya menyelesaikan konflik sosial yang ada secara adil dan transparan melalui keterbukaan dalam menerima saran dan masukan dari para pemangku kepentingan, salah satunya melalui mekanisme pengaduan (Grievance Mechanism) yang tersedia secara daring di laman resmi perusahaan " beber dia kepada Gagasan, Selasa pagi (18/5/2021). 

Baca Juga : PT RAPP Merugikan Negara, Jokowi Harus Tegur Siti Nurbaya

PT RAPP juga kata Erik membangun kemitraan dengan masyarakat sebagai wujud komitmen perusahaan untuk memberdayakan dan mendorong kemandirian masyarakat setempat.

"Program kemitraan tersebut bukanlah sekedar menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan melalui sejumlah program pengembangan masyarakat, tetapi juga upaya pengelolaan dampak dari kebijakan dan kegiatan operasional kami terhadap masyarakat dan lingkungan (alam) secara transparan " kata dia.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar