Pendidikan

Tepis Isu Intervensi Sidang Umum DPM UNRI 2021

Foto bersama usai mediasi antara pihak yang melapor dan SC pada Sabtu (18/9) untuk memberikan klarifikasi antar dua belah pihak.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sterring committe (SC) Pemilihan Raya (Pemira) UNRI dalam sidang umum pemilihan ketua dan pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) periode 2021-2022 terbukti tidak bersalah setelah dituduh melakukan keberpihakan terhadap susunan fungsionaris kepengurusan DPM yang baru.

Hal ini terbukti setelah dilakukan mediasi antara pihak yang melapor dan SC pada Sabtu (18/9) untuk memberikan klarifikasi antar dua belah pihak. 

Pihak pelapor yang mengatasnamakan perwakilan mahasiswa UNRI menunjukkan bukti yang beredar di media terkait istilah-istilah yang dinilai tak lazim digunakan dalam forum demokrasi. 

Merujuk kepada keterangan Ketua SC yakni Panusunan Siregar, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan atas dugaan yang beredar di media.

Sejumlah SC yang hadir mengatakan apa yang beredar di media tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Pernyataan media yang beredar hanya sebatas asumsi, bukan dari orang-orang yang benar-benar terlibat.

Akhir dari mediasi yang dipimpin oleh Wakil Rektor III Universitas Riau Iwantono ini menyatakan bahwa tidak ada bukti nyata terkait dugaan intervensi yang dilakukan sejumlah SC Pemira UNRI terhadap susunan fungsionaris DPM 2021-2022. SC dinyatakan tidak bersalah apalagi melibatkan unsur oligarki.

“Ini hanya pemilihan kata yang salah dalam menyampaikan pendapat di depan umum, bisa dikatakan hanya sebatas kesalahpahaman,” tutur Iwantono.

Forum mediasi  juga menghasilkan kesepakatan untuk mengawal jalannya persidangan umum serta bersepakat menyerahkan kepercayaan dan tanggung jawab terhadap tahapan Pemira UNRI kepada SC. Hal ini sesuai dengan undang-undang kelembagaan mahasiswa yang berlaku.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar