Riau

Polda Riau Masih Garap Kasus Taridi Kades Sei Kijang Terlapor Kasus Pungli Tanah

ilustrasi (Foto internet)

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa Pungutan Liar (Pungli) diduga dilakukan Taridi, Kepala Desa Sei Kijang, Kecamatan Tapung Hilir terkait Pungutan Liar Surat Tanah masih berlanjut.

Taridi dilaporkan oleh masyarakat Desa Sei Kijang Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, dia diduga telah memungut bayaran untuk pengurusan pelepasan Surat Keterangan Pelepasan Lahan dari kelompok tani Topas Karya Indah dari tahun 2011 hingga 2013 masih berlanjut.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan laporan informasi Nomor : R/LI-37/V/RES 1.19/2019/Reskrimsus tanggal 2 Mei 2019. Kemudian lahirlah Surat Perintah Tugas Nomor : Sprint. Gas/200/V/RES 1.19/2019/Reskrimsus tanggal 7 Mei 2019.

Taridi ini pernah disuruh menghadap berdasarkan surat Ditreskrimsus Polda Riau pada 9 Mei, 2019, untuk dimintai keterangan dan dokumen ke Sub Dit III Reskrimsus Polda Riau.

Taridi dipanggil menghadap pada Selasa, 14 Mei, 2019 pukul 09.00 Wib di Polsek Tapung, Kabupaten Kampar.

Berdasarkan surat pemanggilan tersebut, rujukan kasus dugaan Pungli Surat Tanah tersebut berdasarkan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Undang-Undang RI No 8 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kasus ini terbilang mangkrak, pasalnya dilaporkan sejak Kombes Pol Gidion Arif Setyawan semasa Direktur Krimsus Polda Riau tahun 2019 lalu.

Kombes Pol Ferry Irawan saat dikonfirmasi bukamata.co, pada Jumat Sore, 8 Oktober, 2021 melalui pesan daring menyatakan bahwa kasus tersebut masih berproses.

"Masih proses kasusnya " jawab Ferry. Namun Ferry belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah sudah dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut hingga ada penetapan tersangka.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar