Hukum

Polres Rohul OTT Kades Rokan Timur Pungli Pembuatan SKRT dan SKGR

Konferensi pers pengungkapan kasus pungli pembuatan SKRT dan SKGR

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepala Desa (Kades) Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap aparat.

Kades tersebut terjaring Operasi Tertangkap Tangan (OTT) atas dugaan pungli pengurusan pembuatan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).

Kades Soewardi Soeryaningrat alias Wardi sebelum tampak tak menghadiri peresmian jembatan Sei Siasam oleh Gubernur Riau, Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution pada Rabu (20/10/2021).

Ternyata Kades tersebut telah ditangkap Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Rohul satu hari sebelumnya, Selasa (19/10/2021), saat melakukan pungutan pembuatan SKRT dan SKGR di kantor desa.

“OTT terhadap Kades Soewardi dan Kaur Tata Usaha Sukron ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan warga ke Polres Rohul tentang proses pembuatan SKRT dan SKGR, yang setiap persil nya dipungut biaya Rp 2 juta oleh pelaku,” terang Kapolres Rohul AKBP Wimpi.

Wimpi mengaku usai menerima laporan pengaduan warga tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan. 

"Jadi pada Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 15.45 WIB, Unit III Tipikor Polres Rokan Hulu memperoleh informasi kembali tentang adanya masyarakat yang akan membuat SKRT dan SKGR," papar Kapolres.

Tim kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur dan terbukti. Kita temukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp 2 juta. Total Rp 20 juta," lanjut mantan Kapolres Kepulauan Meranti tersebut. 

Di TKP dalam ruangan Kades, kata Eko Wimpiyanto, juga ditemukan dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi. 

"Kades dan Kaur TU serta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

Para pelaku ini dijerat pasal 12 huruf e undang undang no.31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUH-Pidana ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200.000.000 paling banyak 1.000.000.000.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar