Hukum

Truk Muatan Kayu Ilegal di Tanjung Leban Bengkalis Disita

Barang bukti kurang lebih tiga ton kayu olahan hasil aktivitas ilog diamankan aparat.

GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - Satu unit mobil truk diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bengkalis Provinsi Riau.

Truk tersebut kedapatan mengangkut kayu ilegal atau tanpa izin yang sah berasal dari hutan di Bukit Sembilan, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Pengamanan aktivitas Ilegal Logging tersebut pada Selasa, (17/1/23), sekitar 22.46 WIB. Selain menyita barang bukti kurang lebih tiga ton berupa kayu olahan, petugas juga menangkap dua orang terduga pelaku.

Seperti dilansir riauterkini, terbongkarnya aktivitas angkutan kayu ilegal itu setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat maraknya pembalakan liar di wilayah itu.

Dua terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, S (58) dan T (30) keduanya berdomisili di Desa Pelintung, Medang Kampai, Kotamadya Dumai.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, S.I.K membenarkan diamankannya truk berikut muatan dan dua orang tersangka ini.

"Selama tiga hari tim menunggu akhirnya pada hari Selasa pelaku keluar dan tim mengejar pelaku sampai di daerah Bukit Kembar dan akhirnya pada pukul 22.46 WIB berhasil di amankan," terangnya.

"Para pelaku mengakui perbuatannya. Kayu berasal dari hutan di Bukit Sembilan dan membeli kayu olahan tersebut," kata Kasat lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 huruf a UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar