Hukum

Pengungkapan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Pelabuhan Tanjung Buton

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Siak.

GAGASANRIAU.COM SIAK - Kapolres Siak Polda Riau AKBP Ronald Sumaja pimpin Konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam jumlah besar.

Didampingi Wakapolres Siak Kompol Angga wahyu prihantoro, Kasat narkoba Polres Siak dan beberapa pejabat utama, AKBP Ronald memaparkan kronologis pengungkapan tindak pidana tersebut.

AKBP Ronald mengatakan bahwa tersangka AS ( 30 ) tahun diamankan personil Sat pol air Polres Siak berikut barang bukti 21 bungkus diduga sabu dengan berat 21 kg dan dua bungkus diduga pil ekstasi sebanyak 1897 butir.

"Petugas menangkap penumpang angkutan air di Pelabuhan Tanjung Buton membawa narkoba," kata Kapolres Siak Polda Riau AKBP Ronald Sumaja, Selasa (11/04/2023).

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penumpang angkutan perairan yang membawa barang mencurigakan diduga Narkotika.

Atas informasi tersebut personil Satpolairud Polres Siak melakukan penyelidikan disekitar perairan Tanjung Buton kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.

Dijelaskannya, setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan dan pada Kamis 6 April 2023 sekitar pukul 11.30 Wib Personil Satpolairud melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Buton terhadap orang dan barang yang naik dan turun dari kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang penumpang SB. KARUNIA EKSPRES dari Tanjung Balai Karimun tujuan Buton ada ditemukan barang yang mencurigakan diduga Narkotika yang dibawa oleh penumpang AS.

“Tersangka AS yang merupakan warga tanjung balai karimun didapati membawa dan memasukkan sabu dan pil ekstasi didalam tas jinjing ukuran besar yang didalamnya dicampurkan pakaian untuk mengelabui putugas”, terang AKBP Ronald

Lanjut ia memaparkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut ternyata barang yang dibawa AS diduga adalah Narkotika jenis shabu sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus dan Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 (dua) bungkus.

“Berdasarkan keterangan AS bahwa paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun tujuan Pekanbaru tepat nya di terminal AKAP (angkutan antar kota antar provinsi) selanjutnya akan diletakkan disuatu  tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki”, Kata AKBP Ronald

AS mengatakan bahwa ia akan menerima upah sebesar Rp.10.000.000,- untuk setiap bungkus atau kilo apabila ia menyelesaikan tugas nya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun Penjara dan Paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (I) ditambah 1/3 (sepertiga).


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar