Hukum

Kabupaten Inhil Tempat Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 61.2 M Ke Vietnam

Irjen Iqbal bersama jajaran saat menunjukan barang bukti benih lobster dalam konferensi pers Rabu (19/4/2023) di Mapolda Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ratusan ribu benih lobster yang dibawa dari Provinsi Lampung ditangkap personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Benih lobster itu rencananya akan diselundupkan ke negara Vietnam melalui Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan Irjen Pol Muhammad Iqbal, Kapolda Riau dalam konferensi pers pada Rabu pagi (19/4/2023) di Mapolda Riau. Kedua pelaku tersebut masing-masing inisial MAR dan S, ditangkap personil Subdit IV Ditreskrimsus di Jalan Desa Air Balui Kec. Kemuning Kabupaten Inhil pada Selasa (18/4) sekitar pukul 08.30 Wib.

"Ditreskrimsus Polda Riau berhasil amankan sebanyak 408.000 benih lobster di Inhil. Jika kita totalkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 61,2 Milyar", ujar Iqbal.

Iqbal menerangkan, kedua pelaku ini membeli benih lobster dari pengepul di Lampung, setelah itu dijual ke Vietnam melalui pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir.

“Ratusan ribu benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam dan akan transit di singapore melalui jalur pelabuhan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau,” kata Mohammad Iqbal.

Dijelaskan Iqbal lagi, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya penyeludupan benih bibit lobster keluar Negeri melalui daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

“Di lokasi Subdit IV mencurigai 1 unit kendaraan cold diesel yang bermuatan dan sedang parkir di belakang sebuah rumah kosong, setelah dilakukan pengecekan di temukan 24 kotak warna putih yang berisi benih bibit lobster ukuran kecil, dimana dalam setiap kotak warna putih tersebut berisi 25 kantong plastik, dari setiap kantong plastik berisi 680 ekor benih bibit lobster ukuran kecil, dengan total jumlah 408.000 ekor benih bibit lobster,” jelas Iqbal.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementar barang bukti bibit lobster langsung diberangkatkan ke Kota Padang, Sumatera Barat untuk dilepas liarkan.

“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 16 ayat 1, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar,” tutup Iqbal.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar