Hukum

Dua ABG Cantik Edarkan Pil Ekstasi di Mandau

Pelaku pengedar narkoba berserta barang bukti

GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - Dua orang wanita cantik yang merupakan Anak Baru Gede (ABG) ditangkap polisi lantaran nekat menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, mengatakan ABG tersebut berinisial AL berumur 17 tahun ditangkap pada Sabtu (6/5/23) di Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Barang bukti pil ekstasi sebanyak 53 butir dengan berat total 7,97 gram," Kata  Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, Jumat (12/5/23).

AL diduga kuat sebagai pengedar, barang bukti yang berhasil disita 10 butir pil ekstasi dengan logo diamond dan warna merah muda dengan berat 3,92 gram, serta 11 butir pil ekstasi dengan logo minion dan warna biru dengan berat 4,05 gram.

Tidak sampai di situ, selanjutnya pada Sabtu (6/5/23) sekitar pukul 20.15 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. 

Dari penggerebekan itu, petugas meringkus seorang wanita cantik AF (18) berasal dari Hajoran Simpang Bugis, Sumatera Utara dan diduga pengedar narkotika.

"Selain AF, petugas juga petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir pil diduga ekstasi dengan logo chanel dan berwarna cream, dengan total berat 5,19 gram dan HP," ungkap AKP Tony.

Dalam proses interogasi, kedua tersangka AI dan AF mengakui bahwa pil ekstasi yang ditemukan adalah mereka dan didapatkan dari ARS.

Berbekal informasi itu, petugas kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Ahad (7/5/23) di rumah yang terletak di Jalan Raya Duri-Dumai Km.19, Desa Sebangar dan di rumah yang terletak di Jalan Puncak Km. 18, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Hasil pengembangan, petugas berhasil meringkus dua tersangka, ARS (25) berperan sebagai bandar dan tersangka AW berperan sebagai perantara," terangnya.

Pada saat penangkapan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari ARS meliputi 7 butir pil ekstasi dengan logo diamond warna merah muda berat 2,87 gram, 8 butir pil ekstasi dengan logo minion warna biru berat 2,97 gram, 7 butir pil ekstasi dengan logo chanel warna cream berat 3,70 gram, 1 buah bekas minyak rambut berbentuk bulat, dan 1 unit HP.

"Sementara dari AW, tim berhasil mengamankan HP," tambah AKP Tony.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar