Hukum

Pria Berkumis di Siak Setubuhi Anaknya Sendiri

Pelaku pencabulan anak kandung

GAGASANRIAU.COM, SIAK - Seorang pria berkumis terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah ketahuan telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Pelaku berinisial Y (43 tahun) ditangkap tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak pada Kamis 18 Mei 2023, sekira pukul 01.30 Wib, di Jalan Baru Bakal, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan menyetubuhi korban mulai sejak tahun 2019 atau sebanyak 5 kali," kata Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang KOMPOL Arry Prasetyo.

Arry Prasetyo memaparkan, penangkapan pelaku pencabulan tersebut berawal ibu korban berinisial YA melaporkan suaminya yang telah melakukan tindakan tidak senonoh kepada anak kandungnya sendiri.

Awal mula kejadian pada Kamis 18 Mei 2023, saat itu korban inisial AY (17 tahun) tertidur di kamar bersama adiknya, tiba-tiba datang pelaku (ayah kandung) menghampiri korban langsung meraba tubuh korban.

"Pelaku meraba korban dan memegang payudara korban. Korban tidak dapat melawan," tuturnya menjelaskan penuturan korban.

Selanjutnya pelaku langsung membuka celana yang dikenakan oleh korban beserta celana dalam miliknya. Selanjutnya pelaku memasukkan alat kemaluannya kedalam alat kemaluan korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Pelaku menyetubuhi korban, lebih kurang 10 menit alat kemaluan pelaku mengeluarkan cairan putih ke atas perut korban," ungkapnya.

Pengakuan korban inisial AY,  dia disetubuhi oleh pelaku sejak tahun 2019 (sejak korban berusia 14 tahun) secara berkelanjutan hingga 5 kali.

"Saat ini pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut." Tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar