Pria Bejat di Kecamatan Tualang Cabuli Anak Bawah Umur
Pelaku pencabulan
GAGASANRIAU.COM, SIAK - Seorang pria berumur 42 tahun di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau setubuhi anak dibawah umur.
Pria bejat tersebut berinisial SH ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka.
"Hasill visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau, korban terbukti disetubuhi pelaku," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.
Awal mula kejadian pada Minggu 21 Mei 2023, ibu korban diberitahu oleh saksi untuk menanyakan kepada anaknya apakah memang benar kabarnya korban inisial PBS (13 tahun) telah disetubuhi oleh pelaku.
Tulis Komentar