Hukum

Polisi Bekuk Warga Pemilik 7 Butir Ekstasi

Barang bukti

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Satnarkoba Polres Kampar atau Tim Ojolo berhasil mengamankan seorang warga Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar bersama barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 7 butir dengan berat 3,03 gram.

Pelaku berinisial YO (42) warga Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar diamankan bersama barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 7 butir dengan berat 3,03 gram. Pelaku ditangkap saat berada di depan rumahnya, pada Kamis (25/5/2023), sekira pukul 22.00 WIB.

"Barang bukti yang diamankan  berupa 7 pil Ekstasi merk Diamond warna pink yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 3.03 Gram), Handphone Merk Oppo warna biru dongker dan plastic klip putih bening," Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH.

Penangkapan pelaku ini berawal saat Tim Ojoloyo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang menjual Narkoba jensi Pil Ekstasi.

Mendapatkan informasi tersebut Tim Ojoloyo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata benar, maka Tim dengan cepat langsung menangkap pelaku yang saat itu, pelaku sedang berdiri di depan rumahnya

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 7 (tujuh) butir narkotika jenis pil ekstasi Merk Diamond warna Ping, antara lain 6 (enam) butir masih utuh dan 1 (satu) butir sudah hancur yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan dimasukkan lagi kedalam plastik klip putih bening serta diletakkan diatas meja ruang tamu rumahnya.

"Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari DO (DPO) di daerah Desa Ranah, Kecamatan Kampar," jelas Kapolres.

Kemudian pelaku ini dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Untuk pelaku DO, kini sudah menjadi DPO Polres Kampar dan doakan saja pelaku bisa kita tangkap,"ditambah Aprinaldi.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar