Daerah

Bapenda Himbau Pemilik SHM PTSL Dapat Segera Urus Pajak PBB Dan Pajak Terhutang BPHTB

Kepala UPT Bapenda  Bagan Sinembah wilayah IV Tati Musidarianti saat mendampingi Kabid 1 M.Iqbal saat menyerahkan SPPT PBB P2 di Simpang Kanan.

GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI - Guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan perkotaan pedesaan ( PBB P2), Badan Pendapatan ( Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus surat tanah yang belum bayar pajak.

"Kami himbau kepada masyarakat terutama yang memiliki surat tanah SHM PTSL ( Sertifikat Prona) agar dapat segera diurus pajak PBB dan Pajak terhutang BPHTB," himbau Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Rohil Cicik Mawardi Athar melalui Kepala UPT Bapenda Wilayah IV Bagan Sinembah Tati Musidarianti kepada awak media Posmetro Rohil. Senin (12/6).

Disampaikannya Tati bahwa,  masyarakat yang berada diwilayah UPT Bapenda IV Bagan Sinembah  diyakini masih banyak pemilik surat tanah SHM PTSL ( Sertifikat Prona) yang belum diurus pajak PBB dan pajak terhutang BPHTB ( Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan).

"Adapun sarat untuk mengurus pajak PBB dan Pajak BPHTB yakni Foto kopi surat tanah, foto kopi KTP dan foto lokasi," ungkap Tati.

Dijelaskan Tati lagi bahwa Pengurusan Pajak PBB dan BPHTB dilakukan ke Bapenda Rohil atau dapat  melalui UPT Bapenda diwilayah masing- masing. Dan untuk wilayah Bapenda IV Bagan Sinembah  kantornya berlokasi di samping kantor Pos Bagan Batu.

"Untuk Bapenda wilayah IV Bagan Sinembah meliputi 4 Kecamatan yakni Bagan Sinembah, Balai Jaya, Basira dan Simpang Kanan. Dimana kantor UPT Bapenda Wilayah IV Bagan Sinembah berlokasi di samping kantor Pos atau Kantor Damkar Bagan Batu," ujarnya.

Untuk mencapai target itu, Tati berharap kerjasama dan bantuan kepada Lurah/ Penghulu  serta petugas Iner untuk mensosialisasikan tentang pajak PBB terutama bagi masyarakat yang memiliki surat tanah SHM PTSL ( Sertifikasi Prona) agar dapat mengurus SPPT PBB dan jika BPHTB masih terhutang belum diurus maka dapat diurus sekaligus.

"Pengurusan surat PBB sangat penting untuk kebutuhan administrasi seperti pinjaman Bank dan lainnya. Tujuannya untuk mendongkrak PAD Rohil sebagaimana yang diprogramkan oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong," pungkas Tati.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar