Bapenda Himbau Pemilik SHM PTSL Dapat Segera Urus Pajak PBB Dan Pajak Terhutang BPHTB
GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI - Guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan perkotaan pedesaan ( PBB P2), Badan Pendapatan ( Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus surat tanah yang belum bayar pajak.
"Kami himbau kepada masyarakat terutama yang memiliki surat tanah SHM PTSL ( Sertifikat Prona) agar dapat segera diurus pajak PBB dan Pajak terhutang BPHTB," himbau Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Rohil Cicik Mawardi Athar melalui Kepala UPT Bapenda Wilayah IV Bagan Sinembah Tati Musidarianti kepada awak media Posmetro Rohil. Senin (12/6).
Disampaikannya Tati bahwa, masyarakat yang berada diwilayah UPT Bapenda IV Bagan Sinembah diyakini masih banyak pemilik surat tanah SHM PTSL ( Sertifikat Prona) yang belum diurus pajak PBB dan pajak terhutang BPHTB ( Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan).
"Adapun sarat untuk mengurus pajak PBB dan Pajak BPHTB yakni Foto kopi surat tanah, foto kopi KTP dan foto lokasi," ungkap Tati.
Tulis Komentar