Keberhasilan tersebut digelar dalam press release yang dipimpin Kapolres Inhu yang diwakili Wakapolres Inhu, Kompol Dwi Yatmoko, S.T.P., S.I.K., M.I.K, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si, PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kapolsek Lirik dan Kapolsek Peranap Kamis 27 Juli 2023 siang diruang Sanika Satyawada Mapolres Inhu
Dijelaskan Kapolres, kasus pertama, pembunuhan terhadap seorang gadis remaja yang masih duduk dibangku SLTA, yakni Ade Anggriani Oftari (16), warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, yang dilakukan oleh pacarnya, EW alias Andre (18) juga warga Desa Redang Seko.
Kasus pembunuhan sadis dengan cara memaksa korban minum cairan herbisida itu diketahui terjadi Sabtu, 8 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 WIB didalam kebun kelapa sawit belakang rumah warga di Desa Redang Seko.
Malam itu, korban sedang menghadiri acara syukuran tak jauh dari rumahnya, kemudian pelaku menelpon korban untuk datang kebelakang rumah warga yang sedang hajatan atau kebun kelapa sawit.
Selang beberapa menit kemudian, korban datang dan langsung memegang kedua tangan korban dengan tangan kirinya dan tangan kanan pelaku mencecoki gelas plastik atau cup berisi cairan herbisida kedalam mulut korban hingga cairan tersebut masuk kedalam tenggorokan korban.
Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan korban. Dalam keadaan tak menentu dan kepala pusing, korban pulang kerumahnya. Namun, saat itu korban tidak mau bercerita pada siapapun tentang hal menakutkan yang dialaminya itu.
Hingga akhirnya, Selasa 11 Juli 2023, pukul 10.00 WIB korban dilarikan ke Puskesmas Lirik untuk penanganan awal, selanjutnya korban dibawa ke RSUD Indrasari Rengat, di Kelurahan Pematang Reba. Karena mual dan muntah berkepanjangan. Karena kondisi korban cukup parah, pukul 19.00 WIB pihak RSUD Indrasari merujuk korban ke rumah sakit Safira, Pekanbaru.
Namun sayang, Rabu 12 Juli 2023 lebih kurang pukul 21.30 WIB, korban menghembuskan nafas terakhirnya dan dibawa kembali ke Lirik. Sementara, pihak keluarga mencari tahu penyebab korban keracunan dan kecurigaan Keluarga korban mengarah pada EW alias Andre, yang diketahui punya hubungan dekat dengan korban, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Lirik.
Selanjutnya, Rabu 12 Juli 2023, pihak keluarga dan warga sekitar mengamankan pelaku, kemudian membawanya kehadapan Kepala Desa Redang Seko, tapi pelaku bersikeras dan tidak mengakui jika dia meracuni korban. Karena tak mengaku, Kepala Desa menghubungi Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, S.H., M.H untuk mengamankan EW alias Andre.
Kapolsek langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si dan menginformasikan PS Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto, S.H dan anggotanya dibantu tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu untuk turun ke Desa Redang Seko.
Tim gabungan kemudian membawa EW alias Andre ke Polsek Lirik. Setelah di interogasi, akhirnya EW alias Andre mengaku jika telah memaksa korban minum cairan herbisida yang dibawa dari rumahnya. Penyebab pelaku nekat meracuni korban cukup sepele, korban tak kunjung mengganti handphone pelaku yang pecah dan rusak karena dibanting korban beberapa waktu lalu ketika mereka bertengkar.
Selain tersangka, tim mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 buah jerigen herbisida merk Mar-Xone ukuran 5 liter warna putih yang berisi sedikit cairan berwarna biru, 1 buah gelas plastik, 1 buah kantong plastik warna bening, 1 utas tali plastik warna biru, 1 helai jaket Hoodie warna hitam, 1 lembar celana panjang warna Hitam.
Berikutnya, pengungkapan kasus pembunuhan terhadap HM (50) warga dengan KTP Desa Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar yang terjadi Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, di Dusun III Tamiang, Desa Pematang Benteng Kecamatan Batang peranap, Kabupaten Inhu.
Kasus tersebut dilakukan oleh rekan kerja korban, MP (35) dengan alamat KTP, Dusun II, Desa Hinai Kanan Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan dua orang temannya yang masih dalam pemburuan.
Dijelaskan Wakapolres, Sabtu 30 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 WIB, istri pertama korban menghubungi anak kandungnya memberitahu jika telephon seluler korban tidak aktif dan tidak bisa dihubungi. Kemudian, anak korban berangkat menuju Dusun Tamiang, Desa Pematang Benteng, Kecamatan Batang Peranap.
Sesampainya di rumah korban, lokasi kebun Dusun Tamiang, Desa Pematang Benteng, namun anak korban tidak menemukan korban. Bahkan dalam pondok atau rumah kebun, tidak ada lagi pakaian milik korban maupun istri muda korban, EN (38). Anak korban terus mencari tahu keberadaan ayahnya pada beberapa orang kenalannya, namun tidak ada yang mengetahui korban.
Kemudian, 1 Maret 2022 anak korban melaporkan hal tersebut pada Polsek Peranap terkait hilangnya korban. Selanjutnya, Sabtu, 5 November 2022, anak korban mendapat informasi jika istri muda korban berada di Medan.
Korban melaporkan informasi itu ke Polsek Peranap, unit Reskrim Polsek Peranap langsung berangkat menuju Medan dan berhasil menemukan EN. Kepada polisi, EN mengatakan jika korban telah di ikat dan dipukul oleh MP serta 2 orang temannya di lokasi kebun tak jauh dari pondok korban.
Unit Reskrim langsung membawa EN kembali ke Peranap dan diminta untuk menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), benar saja, dilokasi itu, ditemukan tengkorak dan tulang belulang manusia yang diduga adalah kerangka korban.
Berdasarkan pengakuan EN, 2 unit kendaraan milik korban, yakni sepeda motor merek Honda Revo, BA 2675 VU dan 1 unit truk colt diesel BA 8721 VA dijual oleh EN dan tersangka MP, kemudian uang hasil penjualan 2 unit kendaraan itu telah mereka bagi.
Maka, ketika itu, Polsek Peranap menjerat EN dengan kasus penggelapan dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat. "Mengenai keterlibatan EN dalam kasus pembunuhan masih kita sidik, jika dia terlibat, maka tetap ditindak," ucap Wakapolres.
Untuk penyelidikan selanjutnya dan memburu pelaku, Polsek Peranap berkoordinasi dan dibackup Satreskrim Polres Inhu. Informasi yang diperoleh tim, jika pelaku sedang berada di Desa Hinai Kanan, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut.
Kasat Reskrim Polres Inhu, mengintruksikan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu bersama unit Reskrim Polsek Peranap bergerak menuju Langkat. Jumat 21 Juli 2023, tim gabungan yang dipimpin Ipda Danil S.P berangkat ke Langkat meski hanya berbekal ciri-ciri dan sedikit informasi tentang pelaku.
Kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil, Sabtu 22 Juli 2023, tim berhasil melacak rumah pelaku, namun saat itu, pelaku tidak dirumah. Tim terus mengintai dan mengawasi rumah pelaku, hingga akhirnya, sekitar pukul 18.30 WIB, MP pulang kerumahnya dan langsung diamankan tim.
MP mengaku telah membunuh korban dibantu dua orang temannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Korban dibunuh menggunakan sebatang balok broti.
Saat kejadian, korban diajak MP dan dua rekannya untuk menanam sawit milik korban, tak jauh dari rumah atau pondok kebun. kemudian, pelaku menghantam broti ke arah kepala bagian belakang korban hingga korban tersungkur.
Melihat korban masih bernyawa, kembali ketiga pelaku memukul bagian kepala dan anggota tubuh lainnya hingga korban meninggal dunia. Motif pembangunan itu hanya karena MP sakit hati dan dendam karena korban memarahi dan mengeluarkan kata-kata kotor pada MP ketika MP membawa sepeda motor milik korban tanpa izin.
Mengenai harta benda milik korban, seperti 1 unit sepeda motor Honda Revo telah dijual seharga Rp 3 juta dan truk colt diesel seharga Rp 60 juta, uang hasil penjualan dibagi-bagi, termasuk EN, istri muda korban.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya, sementara dua pelaku lain terus diburu, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita amankan," ucap Wakapolres mengakhiri press release
Tulis Komentar