Hukum

Polres Inhu Sikat Pengedar Sabu di Kecamatan Seberida

Pelaku narkoba

GAGASANRIAU.COM, RENGAT - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, kembali mengamankan seorang laki-laki pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu, di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.

Pengedar sabu berinisial YE alias Eri (27) warga Desa Buluh Rampai, diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Senin 27 November 2023, pukul 00.30 WIB dirumahnya. Dari tangan tersangka, diamankan 39 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor, 9,87 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu 29 November 2023 siang menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Seberida itu.

Dijelaskannya, Minggu 26 November 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu, mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba, terutama sabu-sabu di Desa Buluh Rampai.

Info tersebut dilaporkan ke Kasatres Narkoba Polres Inhu, Iptu Adam Efendi, S.E., M.H. Gerak cepat, Kasat langsung mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu, Iptu Dendi Gustrianto, S.H., M.H beserta tim Opsnal Satres Narkoba menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Saat dilapangan, tim mendapatkan 1 nama yang kerap main-main dengan narkoba, yakni YE alias Eri.

Sejak mengantongi nama itu, tim Opsnal setiap hari memburu dan melacak keberadaan Eri. Akhirnya, Minggu 26 November 2023, sekitar pukul 22.45 WIB, tim memeroleh informasi jika YE alias Eri berada dirumahnya.

Malam itu juga, tim langsung menuju rumah YE alias Eri di Desa Buluh Rampai, tim tiba dirumah YE alias Eri, Senin 27 November 2023, pukul 00.20 WIB. Setelah dilakukan pengintaian, untuk memastikan keberadaan YE alias Eri. Pada pukul 00.30 WIB, rumah tersebut digerebek, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial YE alias Eri.

Disaksikan ketua RT setempat, tim menggeledah rumah YE alias Eri, berhasil ditemukan 39 bungkus narkotika jenis sabu, plastik pembungkus berbagai ukuran, handphone android dan barang bukti lainnya, kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk di proses.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar