Hukum

Pelaku Perampokan dan Pembunuhan IRT di Riau Dituntut 19 Tahun Penjara

Pelaku pembunuhan

GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - Pelaku pembunuhan dan perampokan rumah mewah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau berinisial MI berumur 31 tahun dituntut 29 tahun penjara.

Aksi pembunuhan pada Jumat, (8/9/23) silam, menewaskan seorang asisten rumah tangga (ART) Siti Rohana (34) di Jalan Rumbia, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis.

Pelaku MI warga warga Daya Murni Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis selama 19 tahun penjara.

Aksi pelaku MI untuk merampok rumah juga terekam kamera pengawas atau CCTV bahkan hingga menyekap mulut menggunakan lakban dan menghabisi nyawa ART di dalam kamar.

Kasi Pidum, Maruli Tua Johanes Sitanggang mengatakan, Jaksa menilai terdakwa telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Tindak pidana pembunuhan yang disertai didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya.

Atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperoleh nya secara melawan hukum.

"Terdakwa melanggar Pasal 339 KUHPidana dalam dakwaan kesatu primer. Pembacaan tuntutan pekan lalu. Terdakwa juga kooperatif dan mengakui perbuatannya," ungkap Maruli, Rabu (22/5/24).


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar