Pelaku Perampokan dan Pembunuhan IRT di Riau Dituntut 19 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan
GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - Pelaku pembunuhan dan perampokan rumah mewah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau berinisial MI berumur 31 tahun dituntut 29 tahun penjara.
Aksi pembunuhan pada Jumat, (8/9/23) silam, menewaskan seorang asisten rumah tangga (ART) Siti Rohana (34) di Jalan Rumbia, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis.
Pelaku MI warga warga Daya Murni Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis selama 19 tahun penjara.
Aksi pelaku MI untuk merampok rumah juga terekam kamera pengawas atau CCTV bahkan hingga menyekap mulut menggunakan lakban dan menghabisi nyawa ART di dalam kamar.
Tulis Komentar