Hukum

Pelaku Sempat Pura Pura Membantu Evakuasi Mayat yang Disimpan dalam Sumur

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara marathon, akhirnya terungkap motif BEP (44) membunuh korban dan disimpan di dalam sumur.

Motif dari aksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka BEP warga Dusun Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah itu hanya karena ingin menguasai dua unit ponsel milik korban.

Demikian diungkapkan Kapolsek, Kompol Imran Taheri Ssos MH yang didampingi oleh Waka Polsek, AKP H Syaf Yandra SH, Kanit Reskrim, Iptu Reinaldy Yudistira STrK dan Panit Reskrim, Iptu Reymon Basir SH pada saat memimpin kegiatan press release di aula Mapolsek Bagan Sinembah, Rabu (19/6/2024).

"Setelah mendapatkan informasi dari warga kita langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dan jujur, pengungkapan kasus ini dilakukan secara marathon sampai akhirnya diamankan," katanya.

Dan selain itu pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah kayu bloti ukuran sekitar 2 meter, tali nilon serta dua unit HP yang diduga milik korban.

"Motifnya tersangka yang merupakan residivis dalam dua kasus, yakni narkoba dan pencurian mesin diesel ini adalah ingin menguasai barang milik korban," terang Kompol Imran Taheri.

Kapolsek juga menjelaskan, bahwa aksi pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka pada saat bertemu dengan korban diluar cafe tempat minum korban dan temannya.

"Antara korban dan tersangka awalnya terpisah, dan saat korban keluar setelah bosan menunggu temannya saat itulah tersangka bertemu dengan korban. Dan disinilah awal terjadinya pembunuhan tersebut," ungkap Kapolsek.

Ironisnya, lanjut Kapolsek lagi tersangka juga turut membantu saat mengevakuasi korban bernama Ngadiono Batubara (22) warga Afdeling III Perkebunan Sei Meranti PTPN III kepenghuluan Meranti Makmur kecamatan Bagan Sinembah dari dalam sumur.

"Tersangka juga sempat berpura-pura ikut membantu mengangkat tubuh korban dari dalam sumur dengan mengikatkan tali nilon ke tubuh korban," tegas Kompol Imran Taheri kembali.

Tersangka terancam Pasal 338 dan atau 365 ayat (3) dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana yaitu melakukan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang.

Diketahui bersama, sebelumnya, warga Simpang Pujud  digemparkan adanya penemuan mayat didalam sumur  bernama Ngadiono Batubara (22) tinggal Afdeling III Perkebunan Sei Meranti PTPN V, Kepenghuluan Meranti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah dan ternyata korban pembunuhan yang berhasil diungkap Polsek Bagan Sinembah.


Peristiwa itu bermula pada Minggu (16/6/2024) sekira pukul 00.30 WIB, korban pergi bersama temannya, Sadam Husin (31) ke sebuah warung remang-remang di wilayah KM 7 Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.

Setelah itu, penjaga warung meminta uang tagihan kepada Sadam Husin dan Ngadiono, namun saat ditagih uang Sadam Husin kurang sehingga menitipkan 1 unit Handphone dan uang tunai Rp 400.000.

Pada saat itu, teman korban mengatakan "Kau sini dulu ya, aku mau ambil uang dulu, nanti aku balik lagi kesini," kata Sadam Husin kepada korban.

Namun pada saat saksi Sadam Husin kembali ke warung, korban sudah tidak ada lagi di warung remang-remang tersebut. Teman korban pun menanyakan keberadaan korban kepada penjaga warung. Namun penjaga warung mengatakan bahwa temannya sudah lari tidak tahu kemana.

Kemudian setelah membayar kekurangan tagihan, Sadam Husin bergegas untuk kembali ke rumah karena menduga korban sudah kembali pulang ke rumahnya.

Tidak jauh dari warung tersebut, Sadam Husin melihat seorang laki-laki bernama Bismar yang berjalan dari arah semak-semak sambil berkata "Ada ku lihat orang jalan sendiri ke semak-semak ini,". Mendengar itu, Sadam Husin meminta untuk menunjukkan jalan dan mengikuti Bismar mencari korban.

Kemudian ketika tiba di sebuah sumur, Bismar mengatakan dengan yakin bahwa korban masuk ke dalam sumur. "Itu kawan mu, pakai jaket dia kan kawan mu itu,".

Namun karena posisi masih dalam keadaan gelap dan kondisi sumur yang cukup dalam, Sadam Husin tidak bisa memastikan bahwa itu benar temannya yang sedang dicari. Karena ketika disorot menggunakan senter, sesuatu yang diduga mayat korban tidak terlihat jelas oleh kasat mata.

Selanjutnya Sadam Husin menjemput saksi Candra Gembira Pardede di rumahnya untuk ikut menyaksikan penemuan sesuatu yang diduga mayat oleh Bismar tadi.

Setelah itu Bismar berinisiatif mengajak Sadam Husin untuk mengambil tali tambang ke rumahnya dan berusaha turun ke dalam sumur menggunakan tali tersebut.

Dan setelah turun ke dalam sumur, Bismar melihat jelas ada mayat laki-laki yang merupakan teman Sadam Husin yang dicari-cari tadi.

Kemudian Bismar langsung berusaha mengikat mayat tersebut menggunakan tali untuk dievakuasi. Namun saksi menganjurkan untuk tidak mengevakuasi sebelum aparat kepolisian datang.

Sekira pukul 06.00 WIB, piket Reskrim Polsek Bagan Sinembah tiba di lokasi dan mengevakuasi mayat korban dari dalam sumur.

Kemudian mayat tersebut dibawa ke Puskesmas Bagan Batu untuk dilakukan pemeriksaan bagian luar pada tubuh mayat tersebut selanjutnya mayat tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan Otopsi.

Dari hasil visum di Puskesmas Bagan Batu menurut keterangan dr Budi Ramadhan, ditemukan lumpur di dalam mulut, hidung dan telinga. Lebam pada leher tengah ada beberapa titik, dan kondisi mayat tidak kaku setelah sampai di Puskesmas.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar