Hukum

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap di Pangkas Rambut

Pengedar sabu

GAGASANRIAU.COM, RENGAR - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap Indragiri Hulu kembali meringkus dua orang laki-laki pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu.

Dua pengedar itu adalah, DP alias Doni (38) warga Desa Gumanti dan RS alias Ridho (30) warga Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap.

Mereka diamankan unit Reskrim Polsek Peranap pada Kamis 20 Juni dini hari pukul 00.15 WIB, disebuah ruko pangkas rambut, Kelurahan Peranap.

"Dari tangan kedua tersangka diamankan sabu dengan berat kotor 4,80 gram," kata Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Sabtu (22/6/2024).

Awal pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi yang diterima Kanit Reskrim terkait aktivitas peredaran narkoba disebuah Ruko, tempat pangkas rambut pada Rabu 19 Juni 2024, pukul 23.30 WIB.

Informasi itu dilaporkan ke Kapolsek, lalu Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim bersama anggotanya untuk penyelidikan. Kamis, sekitar pukul 00.15 WIB, dilakukan pengerebekan Ruko tersebut.

Didalam Ruko, diamankan dua orang laki-laki, DP alias Doni dan RS alias Ridho, ketika digeledah yang disaksikan perangkat RT setempat.

Dari tangan tersangka ditemukan sebuah dompet kecil warna ungu yang berisi 29 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor 4, 80 gram.

Kemudian, ditemukan juga bong atau alat hisap sabu, uang tunai Rp.650 ribu hasil penjualan sabu, handphone milik para tersangka yang digunakan untuk bertransaksi serta barang bukti lainnya.

"Saat ini Polsek Peranap masih melakukan pengembangan, kuat dugaan ada keterlibatan tersangka lain, sedangkan kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peranap," pungkas Misran.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar