GAGASANRIAU.COM, RENGAT - RY alias Acek warga Kambesko Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau diringkus Sat Resnarkoba Polres Inhu Polda Riau.
RY diringkus saat dirinya melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Gang Cempaka Desa Kampung Pulau Rengat pada 4 Juli 2024 lalu.
Dia diringkus berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kelurahan Kambesko. Atas informasi tersebut anggota satuan Resnarkoba melakukan pengintayan.
Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Adam Efendi memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.
Setelah anggota Sat Resnarkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Inhu mendapatkan 1 (satu) nama RY alias Acak.
Kemudian pada Kamis 04 Juli 2024 sekira pukul 15.30 wib petugas mendapat informasi bahwa nama yang sudah dikantongi anggota ingin melakukan transaksi,
"Saat ingin melakukan transaksi tim langsung mengamankan saudara RY alias Acak," kata Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (8/7/2024).
Tim Anggota Satuan Satnarkoba sempat dibuat panik oleh RY alias Acek, pasalnya barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus plastik dibuang di atas loteng atau seng rumahnya.
"Saat diintrogasi RY alias Acek akhirnya mengaku kalau barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu dibuang di atas loteng rumah nya," teranganya.
"Pelaku mengaku narkotika tersebut didapat dari seseorang yang bernama Safar yang merupakan DPO berasal dari desa kampung Pulau rengat," Aipda Misran.
Langkah selanjutnya, Tim Satuan Satnarkoba mengamankan 10,65 gram Narkotika jenis Sabu yang sudah terbungkus plastik dan satu unit Hendpone merek Oppo serta membawa diduga bandar narkoba ke polres Inhu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.