Hukum

Tompel Diringkus Polsek Batang Cenaku, 38 Faket Sabu Disita

Pelaku narkoba

GAGASANRIAU.COM, RENGAT - NS Alias Tompel (36) warga desa petaling jaya kecamatan batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu yang bekerja sebagai Karyawan Swasta diringkus Polisi akibat memiliki narkoba.

Polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku Polres Inhu berhasil menyita sebanyak 38 (tiga puluh delapan) paket narkoba jenis methavitamine (sabu) dari tangan tompel.

"BB ditemukan pada saat ia di tangkap dirumahnya di Rt 002/Rw 006 desa Petaling Jaya, Senin 9/9/2024" kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran

Misran menjelaskan, penangkapan tompel berawal dari Kepala Kepolisian (Kapolsek) Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Desa Petaling Jaya

Selanjutnya atas informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Ipda Vicki Rizky dan Kanit Intel  Ipda Saparizal Hasmi beserta Tim  melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Benar saja,pada hari Senin 9/9/2024 sekira  pulul 12.30 WIB, dari hasil penyelidikan Tim berhasil menyergap dan melakukan Tompel di rumahnya saat mwmelakukan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Desa Petaling Jaya Herianto Sembiring di dalam kamar ditemukan sabu dengan berat kotor 11,44 gram dan sejumlah barang bukti lainnya

Selanjutnya Tim Polsek Batang Cenaku mengamankan pelaku beserta Barang Bukti dan dibawa ke Polsek Batang Cenaku guna pengusutan lebih lanjut

"Kami terus menggali informasi dari tersangka tentang asal usul barang haram itu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya", Ujar Misran


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar