Jangan Gunakan Plat Nomor Tidak Sesuai Aturan, Ini Sanksinya

Jangan Gunakan Plat Nomor Tidak Sesuai Aturan, Ini Sanksinya
Pengendara yang ditilang

GAGASANRIAU.COM, INHU – Penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan kembali menjadi sorotan. Pada Selasa, 24/12/2024, Polres Inhu menemukan sejumlah pelanggaran yang melibatkan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran pada Selasa, 31/12/2024 di kantornya menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Pelanggaran ini tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Pada saat patroli rutin di Desa Lirik, petugas menemukan sebuah mobil Toyota Innova hitam tanpa TNKB mendahului mobil patroli lalu lintas yang sedang melintas dari arah Pekanbaru menuju Rengat. Melalui pengeras suara, petugas menghimbau pengemudi untuk menepi. Namun, alih-alih berhenti, pengemudi justru mempercepat kendaraannya.

"Kami berusaha memberikan edukasi, namun respons pengemudi malah menghindar. Ini menunjukkan rendahnya kesadaran terhadap aturan berkendara," ujar Aiptu Misran.

Dua hari kemudian, pada Jumat pagi, 26/12/2024, mobil yang sama kembali ditemukan tanpa TNKB, kali ini beriringan dengan Toyota Innova putih yang juga tidak menggunakan plat nomor. Untuk mencegah kendaraan kabur, petugas terpaksa membuat kemacetan sementara. Kedua kendaraan berhasil dihentikan, dan pengemudi dimintai keterangan.

Saat ditanya, pengemudi Toyota Innova hitam mengaku lupa memasang kembali TNKB setelah mencuci mobil. Namun, alasan tersebut tidak membebaskan pengemudi dari sanksi.

“Kami langsung memberikan tilang kepada pengemudi untuk memberikan efek jera, sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas,” jelas Aiptu Misran.

Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini, lebih dari lima kendaraan telah ditilang karena pelanggaran serupa di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Lirik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 juncto Pasal 68 Ayat (1), kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

“Plat nomor adalah identitas kendaraan. Tanpa TNKB, kendaraan sulit teridentifikasi, dan ini dapat dimanfaatkan untuk kejahatan,” tambah Aiptu Misran. TNKB adalah identitas registrasi dari sebuah kepemilikan kendaraan bermotor yang tidak ada yang ganda.

Kapolres Inhu, melalui Kasi Humas, mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan TNKB yang sesuai ketentuan. Kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan bukan hanya demi keselamatan diri, tetapi juga demi ketertiban bersama.

“Jangan abaikan hal kecil seperti TNKB. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi tanggung jawab kita sebagai pengguna jalan,” tutup Aiptu Misran.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dan menjadikan aturan lalu lintas sebagai panduan utama dalam berkendara.

#Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index