GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Calon wakil Bupati Siak dari pasangan nomor urut 1 Sugianto yang menyampaikan gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Siak, akan hadir langsung pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana jadwal sidang perdana digelar Jumat (25/4/2025) di Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Insyallah akan hadir, tapi sebenarnya sudah ada kuasa hukum juga yang hadir nanti,"ujar Sugianto saat dikonfirmasi dikutip dari tribunpekanbaru.com.
Sugianto menyampaikan gugatannya ke MK ini bukan menggugat hasil PSU, melainkan menggugat penyelenggara yang menurutnya, tujuannya adalah untuk menjadikan legitimasi sejarah hukum nasional.
"Rekom Bawaslu sudah jelas mengatakan cacat administrasi tapi tidak dilaksanakan KPU, sebenarnya kalau KPU menyatakan salah administrasi kemarin tidak akan menggugat ke MK,"ujar Sugianto.
Apalagi lanjut Sugianto, sudah ada putusan MK yang sama di lima daerah di tanah air soal periodesasi tersebut, maka ini harus diputuskan di MK.
"Kalau memang keputusan tetap melantik pemenang ya silahkan tapi, KPU nya harus disanksi,"ujar Sugianto.
Sebagaimana diketahui sidang perdana MK akan digelar Jumat, sebagai pihak yang tergugat KPU juga sudah mempersiapkan diri menghadapi gugatan tersebut.(*)