Daerah

Kadis Pasar Dan SRMI Pekanbaru Belum Temukan Solusi

gagasanriau.com - dialog yang memakan waktu kurang lebih 30 menit ini berjalan cukup menegangkan, dimana dalam dialog ini dipertemukan antara perwakilan pedagang kaki lima kota pekanbaru dibawah komando SRMI (serikat rakyat miskin indonesia) kota pekanbaru dengan kepala satuan polisi pamong praja kota pekanbaru dan kepala dinas kota pekanbaru

Bertindak sebagai juru bicara kabag ops polresta pekanbaru dan kapolsek kecamatan sukajadi kota pekanbaru ini membuka dialog antara perwakilan pedagang kaki lima kota pekanbaru dan perwakilan pemerintah kota pekanbaru dimana dalam hal ini diwakilkan oleh kepala satuan pamong praja dan kepala dinas pasar kota pekanbaru.

Adapun maksud dan tujuan dari dialog perwakilan pedagang kota pekanbaru ini, perwakilan PKL kota pekanbaru menyampaikan hak-hak yang harus disanggupi oleh pemerintah kota pekanbaru

"hal yang kami minta adalah pertama kami meminta pemerintah kota pekanbaru menerbitkan perwako (peraturan walikota) yang berpihak kepada pedagang dan menolak relokasi, tempat yang ada di tata agar tertib. Kedua sebelum terbitnya perwako dan sebelum adanya kesepakatan antara pemko pekanbaru SRMI pekanbaru tidak ada penggusuran kepada para pedagang" kata antoni fitra (ketua SRMI kota pekanbaru).

Lebih lanjut, Perwakilan dari pemerintah kota pekanbaru yang diwakilkan oleh kepala dinas pasar kota pekanbaru pun angkat bicara terkait hal-hal yang menjadi maksud dan tujuan dari para pedagang kaki lima kota pekanbaru tersebut.

"sejauh ini setelah kejadian kemarin belum ada penertiban persuasif karena pemerintah masih mengkaji dan mempertibangkan, apakah diterima atau tidak karena pemerintah sendiri bersikap tentang acuan perda yang ada" kata Zulfikli (kepala dinas pasar kota pekanbaru)

Akhirnya dialog perwakilan pedagang ini berbuah manis antara perwakilan para pedagang kota pekanbaru yang dikomandoi oleh SRMI kota pekanbaru dengan perwakilan pemerintah kota pekanbaru dari hasil notulensi rapat yang dibaca oleh kepala satuan pamong praja kota pekanbaru terkait tuntutan para pedagang kaki lima kota pekanbaru terdapat 3 poin penting

Pertama : untuk tidak ada relokasi terhadap pasar jongkok panam kecamatan tampan, taman kota cut nyak dien sukajadi, arifin ahmad serta purna MTQ kecamatan marpoyan damai pekanbaru.

Kedua : diterbitkannya perwako tentang PKL yang berpihak kepada pedagang.

Ketiga : sebelum perwako diterbitkan agar tidak dilakukan penertiban.

Namun salah satu perwakilan SRMI kota pekanbaru memotong pembacaan notulensi yang dibaca oleh kepala satuan pamong praja kota pekanbaru dikarenakan kata penggususran diganti menjadi penertiban

"sejauh ini kita tidak ada penggusuran pak, karena yang kita lakukan hanya penertiban" kata baharuddin (kepala satuan polisi pamong praja kota pekanbaru)

hasil dari notulensi rapat yang di dibacakan oleh perwakilan pemerintah kota pekanbaru inipun akhirnya ditandatangani oleh masing-masing peserta dialog yang melibatkan kepala satuan polisi pamong praja kota pekanbaru, kepala dinas pasar kota pekanbaru, kabag ops polresta pekanbaru, kapolsek sukajadi pekanbaru serta ketua dan sekretaris SRMI kota pekanbaru yang termasuk dari perwakilan dari PKL kota pekanbaru.(BI)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar