PROJO Angkat Suara Soal Kisruh Penertiban Lahan TNTN

PROJO Angkat Suara Soal Kisruh Penertiban Lahan TNTN

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PROJO Riau mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau agar tidak salah langkah dalam menyikapi tuntutan masyarakat Kabupaten Pelalawan terkait pengosongan lahan di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo.

PROJO menilai persoalan ini sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik sosial jika tidak ditangani secara bijak.

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris DPD PROJO Riau, Ary Okta Maulana, menanggapi aksi ribuan masyarakat dan mahasiswa Kabupaten Pelalawan yang menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Riau pada Rabu (18/6/2025). Mereka memprotes pengosongan lahan yang dianggap berdampak langsung terhadap kehidupan warga setempat.

"Kami berharap Gubernur Riau tidak salah dalam mengambil kebijakan terkait konflik kawasan hutan ini. Jangan sampai berujung pada konflik sosial yang lebih luas karena penanganan yang tidak tepat,"ujar Ary, Sabtu (21/6/2025).

Ary juga mengimbau agar Pemerintah Provinsi Riau dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurutnya, stabilitas sosial sangat penting agar tidak menimbulkan aksi kriminal yang merugikan masyarakat dan negara.

"Jika konflik ini dibiarkan membesar, bisa menurunkan minat investor untuk menanamkan modalnya di Riau. Padahal, sektor perkebunan sawit menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah,"jelasnya.

Sebelumnya, Tim Satgas PKH yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, melakukan penertiban terhadap aktivitas ilegal di kawasan Tesso Nilo. Kunjungan tim ini dilakukan pada Selasa (10/6/2025) ke sejumlah titik di Kabupaten Pelalawan yang diduga menjadi lokasi pelanggaran hukum di lahan negara.

Dari hasil penelusuran, ditemukan fakta bahwa dari luas awal kawasan Tesso Nilo yang mencapai 81.739 hektare, kini hanya tersisa sekitar 20 ribu hektare yang masih berbentuk hutan.

Rinciannya, 6.720 hektare hutan primer, 5.499 hektare hutan sekunder, dan 7.074 hektare semak belukar.

Satgas PKH telah memberikan batas waktu relokasi mandiri bagi masyarakat dari 22 Mei hingga 22 Agustus 2025.(*)

#Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index