GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Rama, Koordinator Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis mengungkapkan bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Riau tak berhasil membuat keputusan apapun.
RDP yang juga menghadirkan pihak terkait diantaranya, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Kanwil ATR/ BPN. Riau, Camat Rupat, Penjabat Desa di wilayah tersebut serta manajemen PT Priatama hanya sebatas membahas persoalan perusahaan saja.
Terkait tuntutan masyarakat belum ada kejelasan dan keputusan yang sesuai dengan harapan masyarakat. Padahal masyarakat berharap RDP tersebut berakhir keputusan yang tuntas sesuai dengan tuntutan.
"Jika terus diayun-ayun seperti ini, kami akan mengambil langkah tegas dengan mengerahkan seluruh masyarakat tiga desa untuk menduduki PT Priatama Riau, tuntutan kita jelas, laksanaan kebun Plasma 20 persen serta mengembalikan tanah masyarakat yang dirampas PT Priatama " tegas Rama, Kamis, 2 Oktober, 2025, di Pekanbaru.
Seharusnya kata Rama, RDP dengan Komisi II DPRD Riau bersama pihak terkait pada Kamis pagi, (2/10) sudah ada titik terang berupa keputusan bersama bahwa PT Priatama Riau harus menjalankan amanat UU UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (yang kemudian diubah oleh UU Cipta Kerja), khususnya pada Pasal 58.
Serta peraturan turunannya seperti PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan Permentan No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Sehingga usai RDP tersebut tegas Rama, masyarakat tidak lagi diombang-ambing dengan bahasa masih mau dipelajari dulu.
"Tegas kami nyatakan kami akan menduduki kembali perusahaan, jika para wakil rakyat, masih malas-malasan mikiran rakyat, maka rakyat akan bekerja menuntut haknya sendiri, " tegas Rama.
Karena tegas Rama, posisinya saat ini masyarakat tiga desa di Kecamatan Rupat bukan mengemis meminta kepada PT Priatama Riau, tapi tuntutan masyarakat itu adalah hak sesuai dengan perintah undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Jika tak segera ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD Riau dengan hasil pertemuan tadi, langkah tegas kami ambil " tutup Rama.(*)