Konfederasi Serikat Buruh Ingatkan Pemerintah Soal Penetapan Upah Sektoral

Konfederasi Serikat Buruh Ingatkan Pemerintah Soal Penetapan Upah Sektoral
(dok net)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau Juandy Hutauruk melihat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026, adanya potensi keterlambatan.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.51/2023 tentang Pengupahan maka per 21 November idealnya adalah penetapan nilai kenaikan besaran upah (UMP) yang akan dilanjutkan juga pembahasan UMK Kabupaten Kota se-Provinsi Riau.

"Faktor keterlambatan ini patut diduga ada sikap lambat dari pemerintah pusat yakni Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta yang hingga saat ini belum juga memberikan penjelasan terkait juknis kepada wilayah (Disnakertrans Provinsi),"ujar Juandy Hutauruk.

Selanjutnya untuk di Provinsi Riau maka KSBSI mendorong agar segera tersusunnya Upah Sektoral secara merata yang akan digunakan pada sektor unggulan.

"Meskipun sudah adanya upah sektor namun belumlah seluruh sektor tercipta seperti Upah Sektor Pertambangan dan Energi di Oli dan Gass Kota Pekanbaru,"ujar Juandy.

Selanjutnya menurut Juandy, dengan adanya ketimpangan ini dapat memicu kesenjangan dan ketidakadilan bagi kaum buruh yang berkerja di sektor tersebut.

"Kami juga berharap agar Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dapat lebih belajar apa dasar penetapan upah sektor di bidang unggulan seperti sektor jasa, mall, retail, perbankan yang merupakan sektor unggulan di Kota Pekanbaru selain Oil dan Gass pada PT. PHR Rumbai Pekanbaru,"jelasnya.

Sebagaimana diketahui penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus ditetapkan sebelum 30 November.

Untuk diketahui, Upah Minimum Riau 2025 sebelumnya naik 6,5 Persen jadi Rp3,5 Juta.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.(*)

#Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index