Bersahabat Dengan Koruptor, UU Gaji Pejabat Negara
gagasanriau.com, Jakarta - Undang-undang (UU) yang mengatur tentang sistem penggajian dan uang pensiun pejabat negara dinilai tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi di tanah air.
Ketua DPP Partai Golongan Karya (Golkar) Hajriyanto Y. Tohari menilai sistem yang berjalan di negeri ini sangat legal formalistik.
"Para pejabat yang dihukum karena pidana korupsi masih tetap mendapatkan gaji dan uang pensiun. Tentu ini sangat ironis dan anakronistik, dalam artian menyalahi semangat zamannya," kata Hajriyanto ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Menurutnya, UU yang ada soal penggajian pejabat negara masih ramah terhadap para koruptor. "Semangatnya antikorupsi, tapi peraturan-peraturan legal kita masih sangat ramah pada koruptor," tegas Wakil Ketua MPR itu.
Diketahui, sejumlah pejabat negara dan anggota DPR yang terpidana kasus korupsi masih menerima gaji dari negara. Salah satunya M. Nazaruddin.
Inilah.com
Tulis Komentar