Daerah

Koalisi Rakyat Ungkap Kesepahaman Yang Dilanggar Firdaus-Ayat

Portal Berita Riaugagasanriau.com - perseteruan PKL kota Pekanbaru yang di komandoi oleh SRMI dan Pemko Pekanbaru 3/12/2012 berjalan cukup menegangkan. Dimana dalam kontrak Politik perjanjian kerjasama antara 5 Organisasi Pekanbaru dan pasangan walikota dan wakil walikota pekanbaru membawa H.Firdaus,ST.MT dan Ayat Cahyadi,S.Si ke ranah hukum. Kontrak politik 5 organisasi tersebut ditanda tangani oleh DPW-SRMI (Dewan Pimpinan Wilayah-Serikat Rakyat Miskin Indonesia) Riau, PW-FNPBI (Perwakilan Wilayah-Federasi Nasional Perjuangan Buruh Indonesia) Riau, AKAR (Akademi Rakyat) Riau, DPC-SPRMII (Dewan Pimpinan Cabang- Serikat Pekerja Rumpun Melayu Industri Indonesia) Pekanbaru, dan KPJ (Kelompok Pengamen Jalanan) Bukit Raya serta ditanda tangani oleh H.Firdaus,MT dan Ayat Cahyadi,S.Si dibawah materai 6000. Perjanjian Kontrak Politik dibawah akte notaris R. Suryaman Budi Prasetiyanto,SH.Mkn Nomor: 01, tanggal 07 mei 2008 dan SKT Nomor: 49/BKBPPM/SKT/IV/BR/2010, tanggal 30 April 2010 menuntut pihak pertama H.Firdaus,ST.MT dan Ayat Cahyadi,S.Si selaku calon walikota dan wakil walikota periode 2011-2016 dengan no urut 1 telah melanggar janji-janji politiknya sewaktu pemilukada kota pekanbaru. Adapun pelanggaran Walikota Dan Wakil Walikota Pekanbaru Terpilih H.Firdaus,ST.MT dan Ayat Cahyadi,S.Si yakni, pertama; walikota dan wakil walikota terpilih sekarang tidak mendengarkan dan mempertimbangkan secara objektif aspirasi serikat rakyat miskin indonesia dalam setiap pengambilan kebijakan yang berhubungan dengan rakyat miskin yang ada di kota pekanbaru. Kedua; walikota dan wakil walikota pekanbaru tidak bisa menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya kepada pengangguran yang ada di kota pekanbaru serta tidak mampu meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya sesuai fungsi serikat buruh yang diatur dalam UU no 21 tahun 2000 Keempat; walikota dan wakil walikota pekanbaru tidak mampu memberikan pinjaman modal tanpa bunga kepada masyarakat miskin di kota pekanbaru. Kelima; walikota dan wakil walikota tidak mampu memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin di Portal Berita Riauseluruh rumah sakit dan puskesmas yang ada di pekanbaru Keenam; walikota dan wakil walikota pekanbaru tidak mampu memberikan pendidikan gratis bagi siswa/siswi miskin yang ada di pekanbaru Dan ketujuh; walikota dan wakil walikota tidak mampu mengembangkan sektor pertanian dengan mendistribusikan tanah,pupuk dan teknologi modern kepada petani secara gratis. Ketua Akademi Rakyat Ady Kuswanto,ST mengatakan "tidak hanya persoalan PKL (pedagang kaki lima) firdaus dan ayat cahyadi belum mampu menepati janjinya terkait wajib belajar 12 tahun bagi orang yang tidak mampu"katanya. Perjanjian kerjasama kontrak politik yang dibuat rangkap 6 (enam) dan buat dalam keadaan sadar serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun ini di tanda tangani di gedung juang jalan jendral sudirman pekanbaru pada tanggal 10 April 2011 Ketua DPK-SRMI Kota Pekanbaru Anthony Fitra Mengatakan "mengenai kontrak politik ini kami tidak pernah main-main, apabila pemerintah tetap bandel dan menggusur para Pedagang berarti walikota dan wakil walikota telah melanggar perjanjian yg telah disepakati dan kita akan menggugat ini secara hukum, beberapa lembaga bantuan hukum LABHR (lembaga Advokasi Bantuan Hukum Riau) siap melakukan gugatan hukum atas cidera janji yang telah disepakati oleh firdaus dan ayat cahyadi"ujarnya (BI)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar