Daerah

Pengunduran Diri Dirut PLN untuk Tutupi Dugaan Korupsi Dahlan

gagasanriau.com ,Jakarta-Seperti sinyalemen dan kecurigaan yang mencuat di tengah-tengah rakyat, isu pengunduran diri Nur Pamudji dari jabatan Direktur Utama PT PLN (Persero) hanya untuk menutupi dugaan korupsi Dahlan Iskan saat menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero) tahun 2009-2011 terus bergulir. 

Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Kelistrikan Indonesia (Akklindo) Janto Dearmando menduga tudingan bahwa pemeriksaan Kejaksaan Agung terhadap Dirut PT PLN Nur Pamudji dan direksi lainnya adalah upaya kriminalisasi PLN, sengaja dihembuskan untuk menutupi kasus sebenarnya.

 

Kenyataannya menurut Janto, proses pengadaan barang dan jasa listrik di Belawan itu sejak awal penuh masalah. "Dua kasus pengadaan life time extention gas turbine (LTE GT) 2.1 dan 2.2 Belawan dan LTE GT 1.2 sejak pelaksanaan tender memang penuh masalah," ujar Janto, Senin kemarin (23/12/13)

 

Menurut Janto, sebelum pelaksanaan tender LTE GT 2.1 dan 2.2, kala itu Direktur Utama PLN Dahlan Iskan dan Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji melakukan kunjungan ke workshop Mapna Co. di Teheran Iran. Berdasarkan kunjungan yang tanpa didampingi tenaga teknis di awal tahun 2012 itu, rapat direksi PLN sepakat menyatakan Mapna Co. memenuhi kualifikasi untuk diundang dalam tender pengadaan barang sparepart GT Siemens tipe V.94.2.

 

Namun pada awal 2013, direksi PLN memutuskan membatalkan proses langsung kepada Siemens yang sedang berlangsung. General Manager PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU) saat itu Chris Leo Manggala meminta panitia tender, Surya Dharma Sinaga agar segera melaksanakan tender pemilihan langsung dengan peserta dibatasi yang hanya diiukuti Siemens AG (Jerman), Ansaldo Energia (Italia) dan Mapna Co. (Iran).

Dalam proses pelaksanaan tender, PLN akhirnya menunjuk Mapna Co. dibandingkan Siemens AG meskipun harga yang ditawarkan lebih mahal untuk pengadaan LTE GT tersebut. Apalagi Mapna Co. ternyata tidak memenuhi syarat kelayakan operasional dan finansial. Panitia tender juga tidak melakukan pengecekan ke Mapna Co. akan tetapi kunjungan biasa dari direksi.

"Jelas disini ada intervensi direksi PLN kepada panitia tender saat itu, direksi mengambil alih tugas panitia, pegawai PLN KITSBU hanyalah korban kebijakan direksi yang penuh kepentingan," kata Janto.

Karena itu, Janto mengatakan tuduhan bahwa Kejaksaan Agung melakukan kriminalisasi kepada PLN tidak benar. Bahkan dia menuding opini itu dibuat untuk menutupi kasus yang sebenarnya.

Terbukti isu pengunduran diri Nur Pamudji kemudian hilang dari pemberitaan media. Di sisi lain, Pamudji terlihat sangat dibatasi, mungkin dilarang untuk bicara bebas apa adanya kepada media massa. Dahlan Iskan seolah - olah mengambil peran sebagai juru bicara tunggal mengatasnamakan Pamudji. 

Dalam kasus Belawan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan kasus pengadaan barang di PLN penuh dengan tindakan kriminal. Sebab proses pengadaan LTE GT itu menyalahi UU Pengadaan Barang dan Jasa. Harusnya dalam kasus ini Menteri BUMN harus bertanggung jawab.

 

"Sebagai pengguna anggaran dia (Dahlan-red) harus tanggung jawab karena punya wewenang untuk menggunakan anggaran," kata Romli.

Sementara itu mantan Ketua DPD Serikat Pekerja PLN Rahmadi Danoe Atmadja mengiyakan jika proses pengadaan barang dan jasa di PLN berpotensi penyelewengan. Salah satunya munculnya SK direksi PLN no 994 tahun 2011 dan Kepmen BUMN per-15 tahun 2012.

Kedua aturan ini membolehkan penunjukan langsung pada anak perusahaan dan perusahaan lain yang terafiliasi dengan PLN. Rahmadi juga menuding masuknya Dahlan ke PLN menambah parah kondisi PLN.

"Masuknya Dahlan membuat PLN tambah kacau balau. Ketika semua pelanggan harus disambung padahal itu tidak mungkin karena butuh biaya, akhirnya PLN sewa diesel," kata Rahmadi.

Seperti diketahui Kejagung sebelumnya telah memeriksa anak buah Dahlan Iskan, yakni Direksi PT PLN yakni Dirut Nur Pamudji, Direktur Keuangan Setio Anggoro Dewo, Direktur Sumber Daya Manusia Eddy D Ening Praja, Direktur Operasi Indonesia Barat Muhammad Harry Jaya Pahlawan.

Kemudian ada pula Direktur Operasi Jawa Bali Ngurah Adnyana, Direktur Pengadaan Strategis Bagiyo Riawan, Direktur Perencanaan dan Manajemen Resiko Murtaqi Syamsudin, Direktur Konstruksi Nasri Sebayang, dan Direktur Operasi Indonesia Timur PT PLN Vickner Sinaga.

Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls GT 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara.

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah mantan GM Kitsbu Chris Leo Manggala, mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propolasi Supra Dekanto, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, dan 2 karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut, yakni Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali.

Namun dalam kasus ini, baru Leo dan Supra yang dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kasus korupsi di PLN Belawan ini terjadi tahun anggaran 2012, dimana dalam pengadaan barang dan jasa maupun sparepart dilakukan melalui penunjukan langsung rekanan pelaksana. Dalam kasus tersebut diduga terjadi mark up (penggelebungan harga) satuan barang hingga negara dirugikan.

Total anggaran untuk pengadaan barang, jasa dan onderdil pada TA 2012 di PLN Belawan atau GT 2.1 dan GT 2.2 peruntukan PLTU Blok 2 Belawan bernilai Rp 553 miliar.

Di samping dugaan korupsi Dahlan Iskan di atas, Menteri BUMN itu disebut telah korupsi pada proyek PLTU Embalut, Kalimantan Timur dengan kerugian negara sedikitnya Rp. 98 miliar, korupsi pada 4 proyek pembangunan PLTU yakni PLTU Waai, Ambon, 2 PLTU di NTT dan PLTU di NTB, yang semuanya diserahkan pengerjaan proyeknya oleh Dahlan Iskan kepada PT. Sakti Mas Mulia tanpa lelang, hanya dengan penunjukan langsung (KKN). Keempat PLTU yang pembiayaannya dari anggaran PLN sendiri itu, sudah terbukti macet selama 3 tahun karena sarat dengan  KKN.

Belum lagi dugaan korupsi (KKN) Dahlan Iskan saat menjabat Dirut PLN pada pengadaan PLTD atau genset sewa yang diuga merugikan negara Rp. 700 miliar yang dilakukan bersama kroninya Williar Taylor, mantan terpidana korupsi PLTD di Aceh pada tahun 2007 lalu.

asatunews


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar