Daerah

Ketua KPU Riau: "Penggugat Pilkada Riau Orang Sakit Hati

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Ketua KPU Riau Edy Sabli mengatakan bahwa berbagai gugatan yang dilayangkan kepada lembaganya kebanyakan hanya bersifat emosional karena kalah ataupun merasa dirugikan oleh keputusan yang telah diambil. "Sebenarnya sudah wajar mengggunakan jalur hukum tapi kebanyakan kurang tepat. Jangan hanya karena sakit hati, dendam dan emosional, kemudian membabibuta dalam menggugat KPU. Kebanyakan hanya karena emosional," kata Edy Sabli di Pekanbaru Rabu (1/1/2014). Akhirnya terbukti gugatan tersebut sia-sia. Yang harus digugat itu seharusnya adalah substansi dan untuk kedepan apabila ingin menggugat harus introspeksi dulu. Kalau gugatannya sengketa Pemilu cukup di Panwaslu atau Bawaslu. Karena jika gugatannya langsung ke MK atau DKPP, ini hanya menghabiskan waktu, energi, dana saja. "Tapi sebetulnya lebih baik sebelum menggugat dikaji dulu, jangan asal lapor. Kita kan ada Panwaslu, Bawaslu, Gakomdu. Gunakan dulu perangkat yang ada, jangan langsung ke MK ataupun DKPP." terang Edy Sabli. Ia menambahkan guagatan yang ada sampai saat ini tidak maksimal memanfaatkan instrumen yg ada. Dalam kata lain hendaknya sebelum menggugat penyalurannya harus dipilah-pilah terlebih dahulu. Namun positifnya dapat diambilnya dari adanya berbagai gugatan tersebut. Ini menandakan sesuatu yang bagus untuk kedewasaan politik dimana ketidakpuasan disalurkan dengan tidak anarkis tetapi melalui jalur hukum. Selain itu ini juga menunjukkan tingginya dinamika politik di Riau. "Kita apresiasi peserta Pemilu dengan keputusan menggunakan jalur hukum dan masih pada koridor yang benar," kata Edy Sabli. Pada tahun 2013 KPU telah digugat hampir di seluruh lembaga pengadilan. Di Pengadilan Negeri ada dari PWI dan SPS Riau yang menggugat KPU Pekanbaru karena tidak diperbolehkannya kampanye di media cetak pada Pilkada putaran kedua. Di PTUN pernah digugat oleh Mambang Mit dan Wan Abu Bakar masalah penetapan calon. Keduanya juga menlanjutkan gugatan di DKPP. Gugatan di MK juga dialami KPU Riau oleh oleh cagub/cawagub kalah dalam pelaksanaan Pilkada. Baru-baru ini KPU juga dipanggil Polda Riau akibat laporan pemalsuan kode lima desa. Pihak yang melaporkan adalah Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Bupatinya Achmad. (Ant)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar