Daerah

NCID : MK lakukan penyalahgunaan Kewenangan Kekuasaan (Abuse Of Power)

gagasanriau.com ,Jakarta-Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman mengatakan, saat ini wajar jika masyarakat mempertanyakan kredibilatas hakim MK yang ada. Pasalnya, MK telah melakukan beberapa kesalahan fatal.

Pertama, MK menunda pembacaan putusan yang telah dikeluarkan hingga jeda 10 bulan, padahal keputusan tersebut jelas sangat penting demi kelangsungan pemilu di Indonesia. Sehingga memunculkan spekulasi adanya dugaan muatan politis dengan sengaja menunda membacakan keputusan tersebut.

Kedua, MK memutuskan bahwa pasal - pasal yang diuji adalah inkonstitusional. Namun, MK tetap mengesahkan terselenggaranya pemilu pada 2014 secara terpisah. Dalam hal ini, MK telah membuat keputusan yang kontradiktif dan tidak mempunyai kepastian hukum.

Ketiga, kewenangan MK yang diatur dalam konstitusi hanya menguji UU yang bertentangan dengan UUD RI 1945 yang menghasilkan putusan yang bersifat final dan binding. Namun, dalam point 2 amar putusannya MK mengatur jadwal pemilu serentak pada 2019. Dalam hal ini, MK telah melakukan penyalahgunaan kewenangan kekuasaan (abuse of power) seharusnya jadual untuk pelaksanaan pemilu merupakan kewenangan dari KPU.

Harapan untuk menjadikan supremasi hukum dengan menjunjung tinggi UUD RI 1945, semakin jauh dari kenyataan dan hanya terhenti di cita - cita saja. seharusnya para negarawan ( hakim konstitusi ) dapat tegas bersikap dalam mengambil putusan. “ jangan menggadaikan masa depan bangsa atas dasar tekanan kepentingan beberapa orang atau golongan”. Tutup Jajat.*rilis*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar