Hukum

LSM Lingkungan Paparkan Alasan Kenapa PT RAPP Ngotot Melawan Pemerintah

Ilustrasi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Lembaga Swadaya Lingkungan bernama Profundo mengungkapkan latar belakang perlawanan PT Riau Andalan Pulp And Paper (PT RAPP) terkait kebijakan pemerintah pusat. Sebagaimana data yang disampaikan oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyebutkan bahwa perusahaan bubur kertas tersebut sangat erat kaitannya dengan lembaga keuangan dan akan merugikan perusahaan orang terkaya di Indonesia Sukanto Tanoto, jika tak melakukan perlawanan terhadap kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
 
"Areal gambut PT RAPP merupakan Landbank, PT RAPP akan kehilangan 50 persen areal produksinya jika mematuhi kebijakan pemerintah untuk revisi RKU (Rencana Kerja Usaha. Red) sebab 60 persen dari luasan area PT RAPP yang berada di lahan gambut merupakan landbank" papar Made Ali Wakil Koordinator Jikalahari menjelaskan doukumen Profundo yang dikirim ke GAGASANRIAU.COM Jumat sore (15/12/2017).
 
 
Dan juga sambung Made, PT RAPP akan kesulitan bayar pinjaman. Pasalnya diterangkan Made, pinjaman yang diterima PT RAPP dan induk perusahaannya yakni APRIL (The Asia Pacific Resources International Holding's Ltd.) akan sulit dikembalikan jika perusahaan ini kehilangan area produksinya. "Bahkan APRIL akan kehilangan asetnya untuk membayar hutang tersebut" ujar Made.
 
Untuk itu terang Made, ketelitian investor dan lembaga jasa keuangan dalam memberikan pinjaman kepada badan usaha harus memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan tata kelola dalam pengambilan keputusan investasi.
 
 
"Karena kebijakan No Deforestation, No Peat & No Expolitation (NDPE), itu merupakan tuntutan dunia dengan kebijakan NDPE akan jadi ancaman bagi PT RAPP dan usaha lainnya, karena konsumen akan memutus hubungan bisnis karena asal pasokan berasal dari kawasan gambut.
 
Sebelumnya PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mempertanyakan langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas pembatalan Rancangan Kegiatan Usaha (RKU) RAPP periode 2010-2019.
 
PT. RAPP lantas menggugat Menteri LHK ke PTUN untuk memohon pembatalan SK.5322/ 2017 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019, yang akan berakibat diberlakukannya kembali RKU PT. RAPP yang tidak sesuai dengan kebijakan perbaikan tata kelola gambut tersebut. 
 
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono yang bertindak sebagai Kuasa Hukum pihak KLHK, mengatakan penerbitan SK.5322/2017 adalah untuk membatalkan RKU sebelumnya yang tidak sesuai kebijakan strategis nasional Pemerintah RI dalam mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan yang sangat dahsyat pada tahun 2015, yang terutama diakibatkan oleh kerusakan ekosistem gambut.
 
 
Manager Corporate Communication PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Djarot Handoko, menanggapi kritik dari LSM lingkungan tersebut menyatakan semua yang disampaikan tidak benar.
 
"Intinya, opini yang disajikan tidak berdasar,  berdasarkan perundangan yang berlaku, lahan HTI tidak bisa sebagai objek pinjaman, dan perusahaan tidak pernah mengagunkan lahan HTI nya perusahaan senantiasa patuh pada peraturan yg berlaku" tulis Djarot kepada GAGASANRIAU.COM Jumat sore.
 
Editor Arif Wahyudi 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar